31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Disnaker Kudus Buka Posko Aduan THR

BETANEWS.ID,KUDUS – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati membuka posko aduan bagi pekerja yang tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

“Kami informasikan bahwa Disnaker Kudus membuka posko aduan. Siapa tahu ada yang mengadu dari pekerja ke dinas terkait pembagian THR tahun ini. Nanti akan kami tindaklanjuti dan kami komunikasikan dengan perusahaan yang bersangkutan,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa posko pengaduan dan konsultasi THR 2022 ini dibuka setiap hari dari pukul 07.00-14.15 WIB. Posko tersebut berada di Kantor Disnaker Kudus, Jalan Conge Ngembalrejo Nomor 99, Kecamatan Bae, Kudus. selain dari pihaknya, posko tersebut juga dijaga oleh perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

-Advertisement-

Baca juga: Bagikan THR ke 52.025 Buruh, PT Djarum Gelontorkan Rp116,4 Miliar

“Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Tapi kami akan tetap menunggu sampai H-7 Lebaran nanti,” ungkapnya.

Menurut Rini, jam operasional itu disesuaikan dengan batas maksimal perusahaan memberikan THR, yakni sepekan sebelum lebaran.

Rini mengklaim, sejauh ini pembagian THR di Kudus tidak ada kendala, meski tahun lalu ada aduan dua perusahaan hampir tak memberikan THR bagi karyawan.

Baca juga: Disnaker Kudus Pantau Perusahaan yang Dicurigai Tak Mau Berikan THR

Untuk diketahui, total ada sekitar 700 perusahaan di Kudus yang sudah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Nominal THR yang dibagikan pun disesuaikan dengan regulasi, yakni bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberi THR sesuai dengan upah tiap bulannya. Sementara untuk pekerja yang baru punya masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER