31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Hartopo Minta Perusahaan di Kudus Bagikan THR Secara Utuh, Bukan Dicicil

BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo mengimbau kepada semua perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa diserahkan utuh tanpa dicicil.

“THR tidak boleh dicicil, itu hanya untuk para buruh (pekerja). Jadi kalau bisa jangan dicicil,” kata Hartopo, Rabu (20/4/2022).

Imbauan kewajiban pemberian THR ini pun sudah disosialisasikan Pemkab Kudus lewat Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus. Bahwa batas maksimal pemberian THR dari perusahaan untuk pekerja maksimal sepekan sebelum hari raya.

-Advertisement-

Baca juga : Disnaker Kudus Buka Posko Aduan THR

“Disnaker sudah ke lapangan menyosialisasikan ke semua perusahaan untuk segera membayarkan THR karyawannya. Maksimal sampai H-7 lebaran,” ungkapnya.

Bagi yang tidak memberikan THR, Hartopo mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan di Kudus. Sanksi yang diberikan masih sebatas sanksi administratif, tidak sampai sanksi hukum.

“Sanksi administratif, seperti wanprestasi,” ucapnya.

Sementara itu, beberapa hari lalu Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengungkapkan, pemberian THR boleh diberikan bertahap atau dicicil. Syaratnya, perusahaan memang benar-benar tidak sanggup memberikan THR secara utuh langsung akibat ekonomi kacau dikarenakan pandemi Covid-19.

Namun di samping itu, Disnaker Kudus juga telah menyiapkan posko aduan bagi pekerja yang merasa tak mendapatkan THR-nya.

“Kami informasikan bahwa Disnaker Kudus membuka posko aduan. Siapa tahu ada yang mengadu dari pekerja ke dinas terkait pembagian THR tahun ini. Nanti akan kami tindaklanjuti dan kami komunikasikan dengan perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Rini.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan, bahwa posko pengaduan dan konsultasi THR 2022 ini dibuka setiap harinya dari pukul 07.00-14.15 WIB, di Kantor Disnaker Kudus, Jalan Conge Ngembalrejo Nomor 99, Kecamatan Bae, Kudus. Menurutnya, petugas dari Disnaker, KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Kudus selalu bersiap.

Baca juga : Disnaker Kudus Pantau Perusahaan yang Dicurigai Tak Mau Berikan THR

“Di posko kita ada petugas yang kita siapkan. Mengantisipasi ada aduan pekerja yang datang terkait dengan THR ini. Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Tapi kami akan tetap menunggu samapi H-7 lebaran nanti,” ungkapnya.

Sebab, lanjut Rini, batas maksimal perusahaan memberikan THR sampai sepekan sebelum Lebaran. Namun sejauh ini, Rini mengklaim pembagian THR di Kudus tidak ada kendala berarti. Meski di tahun lalu ada aduan dua perusahaan hampir tak memberikan THR bagi karyawannya, semua sudah teratasi dengan baik. Kendati pemberian THR dibagikan secara bertahap atau dicicil.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER