BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus kembali menggelar razia di sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih beroperasi di Bulan Ramadan, Rabu (12/4/2023). Razia dilakukan dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Jati.
Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin yang memimpin razia ini mengatakan, pelaksanaan razia ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan menyasar segala bentuk gangguan kamtibmas dan tindak pidana salah satunya tempat karaoke.
Baca juga: Berseragam Lengkap, Personel Polres Kudus Sidak Penyedia Jasa Penukaran Uang
“KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ini dimulai dari pukul 22.00 WIB. Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan kamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah di Wilayah Kudus,” kata AKP Ngatmin, Rabu (12/4/2023).
Salah satu tempat karaoke yang disasar personel Polres Kudus yakni Cafe Lion, yang merupakan salah satu tempat karaoke di Kecamatan Jati. Tempat karaoke itu didapati masih nekat beroperasi di Bulan Ramadan.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke (PK). Selain itu petugas juga menyita lima botol minumas keras berbagai merek.
“Dari razia itu, kami berhasil mengamankan wanita pemandu karaoke dan sejumlah miras berbagai merek,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Kudus Amankan Ratusan Botol Miras dari Tempat Karaoke dan Penyedia di Malam Pertama Ramadan
Ia meminta pemilik usaha tempat hiburan malam untuk tutup atau tidak beroperasi. Larangan itu ditegaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadan.
“Kalau ada laporan, ada aduan kafe karaoke masih nekat beroprasi di Bulan Ramadan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” katanya.
Editor: Suwoko