DPRD Kudus Perdalam Aturan Baru Penyelenggaraan Pemerintahan

BETANEWS.ID, KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus memperkuat pemahaman terhadap regulasi pemerintahan daerah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) kajian perundang-undangan. Kegiatan yang digelar bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) itu berlangsung 24–26 September 2026 di Hotel Novotel Semarang.

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan tersebut dengan materi yang diarahkan pada penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Pembaruan regulasi menjadi salah satu hal yang dibahas karena aturan dari pemerintah pusat terus mengalami perkembangan dan perlu disesuaikan dalam pelaksanaannya di daerah.

-Advertisement-

Baca juga: Kolam Renang Kudus Bakal Ditawarkan ke Investor, Nilai Sewa Ditaksir Rp200 Juta per Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, S.E., M.M. mengatakan, Bimtek menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk memperbarui pemahaman mengenai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan adanya Bimtek ini harapannya dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang regulasi terbaru dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Menurut Masan, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar pelaksanaan tugas DPRD tidak terlepas dari ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fungsi DPRD dapat dijalankan secara optimal dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo, S.E., M.M. menuturkan, perubahan regulasi dari pemerintah pusat perlu diikuti oleh DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.

“Contohnya dalam membahas Peraturan Daerah (Perda) atau lainnya, DPRD Kudus dapat mengikuti aturan yang relevan dari pemerintah pusat saat ini,” tuturnya.

Materi Bimtek turut menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pemerintahan dan perundang-undangan. Salah satunya Dr. Agus Riyanto, S.IP., M.Si., Dosen FISIP Unwahas yang membahas optimalisasi peran Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mendukung efektivitas kinerja DPRD Kabupaten Kudus.

Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD memiliki tiga fungsi utama. Ketiganya meliputi fungsi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Efektivitas kinerja DPRD tidak hanya ditentukan oleh kinerja individu anggota DPRD, tetapi juga oleh kualitas kerja kolektif AKD-nya,” katanya.

Ia juga memaparkan sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang mendukung pelaksanaan tugas DPRD, mulai dari Pimpinan DPRD, komisi, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, hingga Badan Kehormatan. Selain itu, terdapat alat kelengkapan lain yang dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan melalui rapat paripurna.

Narasumber berikutnya, Dr. Deddy Winarwan, S.STP., S.H., M.Si., CRGP, CGCAE, CFrA, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menyampaikan materi mengenai optimalisasi tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Deddy menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan demi mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Dalam kerangka tersebut, DPRD memiliki fungsi penting untuk mendukung pencapaian tujuan pemerintahan.

“Sinergi fungsi DPRD, kompetensi yang kuat, dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah menjadi kunci tercapainya tujuan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” tandasnya.

Baca juga: Dua Museum di Kudus Dapat Alokasi Revitalisasi, Total Capai Rp5 Miliar

Sementara itu, narasumber lainnya, Dr. Madekhan Ali, M.Si., menyoroti perubahan postur APBD Kabupaten Kudus dalam RAPBD 2027 yang menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan daerah dengan kebutuhan belanja.

Ia juga menyoroti ketergantungan struktur pendapatan daerah terhadap transfer pemerintah pusat, meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, sebagian PAD masih ditopang oleh sektor Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kesehatan.

Madekhan juga menyoroti tekanan pada struktur belanja daerah, khususnya tingginya porsi belanja pegawai, sementara ruang untuk belanja modal mengalami penyempitan.

“Sehingga perlu ada pengendalian belanja pegawai dan pengalihan ruang fiskal ke pelayanan dasar serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” imbuhnya.

Melalui Bimtek tersebut, DPRD Kabupaten Kudus diharapkan semakin memahami perkembangan regulasi sekaligus mampu mengoptimalkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER