BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus tengah memantau 100 perusahaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pantauan dilakukan karena perusahaan itu berpotensi mengalami masalah terkait pemberian THR.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati kepada awak media, belum lama ini. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah membuka posko aduan terkait persoalan THR.
“Di Kudus terdapat 950 perusahaan, dan kami sudah membuka posko aduan THR. Posko aduan THR kami buka mulai 7 April 2023 sampai 10 Mei 2023,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada awak media di Brak Djarum Bitingan Lama, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: PT Djarum Gelontorkan Rp117 Miliar untuk THR 49.237 Buruh
Hingga saat ini, lanjut Rini, sudah ada beberapa aduan dan konsultasi terkait THR yang akan dicicil oleh satu perusahaan. Perusahaan tersbeut yakni perusahaan textil yang ada di Kecamatan Gebog.
“Namun, permasalahan tersebut sudah ditemukan solusinya. Solusinya, perusahaan pinjam uang ke koperasi kemudian perusahaan tersebut memberikam THR secara penuh kepada karyawan. Dan, nantinya perusahaan tersebutlah yang mengangsur ke koperasi,” bebernya.
Rini menyampaikan, sudah memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus agar memberikan THR kepada seluruh karyawannya maksimal H-7 Lebaran. Hal tersebut sesuai intruksi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Indonesia.
“Surat edaran sudah kami sampaikan semua ke perusahaan. Kami berharap, tak ada perusahaan di Kudus yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” harap Rini.
Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan THR Rp 36 M, Bupati dan Anggota Dewan Kebagian
Disinggung apakah pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, Rini menjawab ada sanksi administrasi.
“Bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan tetap ada sanksinya. Tapi hanya sanksi administrasi,” tandasnya.
Editor: Suwoko

