BETANEWS.ID, KUDUS – Sampai 10 Maret 2023, wajib pajak (WP) yang laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus belum mencapai 50 persen. Dari WP sebanyak 55.238, yang melapor baru 23.235.
Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho, mengatakan, 55.238 wajib pajak itu terdiri dari 3.409 WP badan usaha dan 51.829 WP Pribadi.
“Para wajib pajak tersebut berkewajiban melakukan laporan SPT tahunan maksimal 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi, serta maksimal akhir April untuk wajib pajak badan usaha,” ujar Andi ketika ditemui di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Minta Warga Tetap Lapor SPT, Jokowi: ‘Pajak Itu untuk Subsidi BBM hingga Bangun Jalan’
Menurut Andi, wajib pajak yang tak menyampaikan SPT tahunan hingga waktu yang ditentukan akan mendapatkan sanksi berupa denda. Untuk wajib pajak mandiri dendanya sebesar Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan usaha dendanya sebesar Rp1 juta.
“Oleh karenanya, bagi wajib pajak Kudus mari segera menyampaikan SPT tahunan. Karena lebih awal itu lebih nyaman,” imbaunya.
Disinggung apakah hal itu dampak dari kasus pejabat pajak yang mempunyai kekayaan fantastis, Andi tak menjawab secara spesifik. Namun, ia mengakui bahwa kasus tersebut tentu berimbas ke daerah, termasuk Kudus. Karena ia yakin banyak wajib pajak di Kudus yang mengikuti kabar tersebut.
Makanya, dia mengimbau kepada para wajib pajak di Kudus untuk patuh bayar pajak, serta patuh menyampaikan SPT tahunannya. Sebab, pajak adalah sendi negara yang sangat penting. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Jokowi Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahun Ini Meningkat
“Jadi, wajib pajak harus berpikir jernih membedakan antara oknum dan pegawai pajak yang benar-benar bekerja keras melayani masyarakat dan berintegritas,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan jemput bola hingga kecamatan atau pun desa, melalui layanan mobile tax unit (MTU), imbauan sosialisasi melalui radio, podcast, hingga WhatsApp Blast.
“Penyampaian SPT tahunan sendiri bisa dilakukan secara daring yakni melalui e-filing dan bisa juga datang langsung ke KPP Pratama Kudus yang berada di tepi utara Jalan Nitisemito Kudus,” tuntasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

