BETANEWS.ID, JEPARA – Satlantas Polres jepara menggelar razia lalu lintas di sepanjang jalan Margoyoso-Kalinyamatan, tepatnya di area Bangjo Gotri, Jepara, Kamis (16/03/2023). Dari operasi itu, ada puluhan pengendara yang kena tilang dan belasan motor diangkut ke kantor Satlantas.
Kanit (Kepala Unit) Turjawali (Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli) Satlantas Polres Jepara, Ipda Badar Amri Yahya, menjelaskan, tilangan tersebut sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran berlalulintas masyarakat.
Terlebih dengan banyaknya area jalan berlubang sekarang ini, masyarakat diharapkan tertib berlalu lintas, khususnya dalam pemakaian helm. Ia mencontohkan masih banyak pengendara yang berboncengan tetapi hanya yang mengenderai yang memakai helm.
Baca juga: Balap Liar Kian Meresahkan, Polres Demak Akan Rutin Patroli dan Siapkan Sanksi Tegas
“Tilangan seperti ini akan terus kita lakukan di titik-titik yang rawan kecelakaan untuk menumbuhkan kesadaran berlalulintas. Ini juga sesuai perintah satuan atas, dari Polda melalui bapak kasatlantas,” jelasnya.
Adapun jenis kendaraan yang ditilang yaitu yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti tidak membawa helm, knalpot brong, belum bayar pajak, dan kendaraan yang overdimensi atau overload.
“Tilangan ini tidak kami lakukan secara membabi buta tetapi selektif prioritas yang rawan menimbulkan kecelekaan yang kami tilang,” tegasnya.
Baca juga: Lebih Efektif Tindak Pelanggar, Polres Demak Kembali Berlakukan Tilang Manual
Dari tilangan tersebut, pihaknya berhasil menilang 81 pengendara dan 13 di antaranya, sepeda motornya diangkut ka Kantor Satlantas Polres Jepara. Kasus pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah tak memakai helm, pelat nomor mati, serta tidak membawa STNK.
“Masyarakat hanya kami minta untuk tertib. Terlebih area jalan sekarang ini banyak yang rusak. Itu juga untuk keselamatan mereka ketika berkendara,” katanya.
Selanjutnya Ia menghimbau kepada seluruh pengendara yang terkena tilang untuk mengurus dan memproses kendaraannya yang dibawa ke Kantor Polres Jepara.
Editor: Ahmad Muhlisin

