BETANEWS.ID, DEMAK – Maraknya balap liar yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Kabupaten Demak, membuat resah warga dan pengendara yang lewat. Aksi ini tentu menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak yang akan melakukan tindakan pencegahan berupa razia rutin setiap malam.
Kasatlantas Polres Demak AKP Mohammad Gargarin Friyandi mengatakan, patroli yang dilakukan menjelang tengah malam dimulai pukul 21.00-4.00 di sejumlah titik yang sering digunakan balap liar.
“Tim Polres Demak memiliki tim jaga wali, jadi setiap malam ada patroli dari jam 9.00 malam sampai 4.00 pagi. Ada Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, dan gabungan. Nah itu rutin patroli di wilayah Demak,” katanya pada betanews.id, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Viral Isu Penculikan Anak di Medsos, Polres Demak Akan Lakukan Patroli di Titik Rawan
Gargarin menerangkan, untuk sementara ini penanganan balap liar dilakukan penilangan. Kendaraan yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) akan dikenai sanksi dan disita.
“Sementara penanganan kita tilang, seperti kendaraan yang tidak sesuai standar atau bawaan pabrik yang pastinya, knalpotnya brong, tidak pakai spion, dan kelengkapan lainnya,” terangnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan beberapa kendaraan yang digunakan balap liar. Nantinya, kendaraan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Target patroli kami memang balap liar. Kita sudah mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan balap liar di kantor Polres Demak. Patroli kita lakukan rutin terutama setiap malam minggu,” imbuhnya.
Baca juga: Lebih Efektif Tindak Pelanggar, Polres Demak Kembali Berlakukan Tilang Manual
Untuk membuat jera para pelaku balap liar, kendaraan yang telah melalui proses tilang tidak diberikan begitu saja, melainkan diberi syarat agar mengembalikan model kendaraan sesuai ketentuan, terutama knalpot.
“Selesai tilang, jika surat-surat sudah lengkap dan selesai tilang di pengadilan, nanti motornya kami kembalikan, dengan syarat knalpot brong diganti dengan knalpot standar kembali,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

