BETANEWS.ID, DEMAK – Satlantas Polres Demak kembali memberlakukan tilang manual mulai Sabtu (7/1/2023). Aturan tersebut kembali dijalankan karena dinilai lebih efektif dalam melakukan penilangan.
Kasatlantas Polres Demak AKP Mohammad Gargarin Friyandi menjelaskan, tilang manual maupun Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hanyalah sistem, sehingga keduanya bisa dilakukan bersama-sama.

“Ada dua cara penilangan. Pertama secara manual dengan blangko tilang. Kedua memakai ETLE sesuai perkembangan zaman,” katanya pada betanews.id, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Polda Jateng Mulai Uji Coba Tilang Elektronik Gunakan Drone di Kudus
Menurut Gargarin, berlakunya tilang manual untuk memaksimalkan pantauan yang tujuannya untuk menghindari adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di titik-titik rawan. Selain itu, berdasarkan evaluasi sistem tilang elektronik, rupanya pelanggaran lalu lintas banyak dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Hasil evaluasi adanya tilang manual masyarakat lebih tertib, khsususnya di wilayah Kabupaten Demak. Anak-anak di bawah umur tidak memakai helm, melawan arus, dan tidak memakai plat,” bebernya.
Tidak hanya itu, untuk memaksimalkan sistem penilangan. Pihaknya masih menggunakan ETLE di bagian pusat kota yang terpasang melalui kamera di lampu lalu lintas dan handphone.
“ETLE membantu sekitaran kota, jadi kita punya kamera di lampu merah, kemudian petugas patroli menggunakan handphone,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin