BETANEWS.ID, KUDUS – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mulai uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) menggunakan drone di Kabupaten Kudus. Lokasi uji coba dilakukan Gang 4 Jalan tembus antara Jalan Ahmad Yani dan Jalan Loekmono Hadi, Kudus.
Kanit VI Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng AKP Tri Afandi mengatakan, tilang menggunakan drone sebenarnya sudah disosialisasikan pada tahun lalu dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2023. Tilang ETLE drone ini merupakan pengembangan bagi pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah.

Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik di Kudus, 25 Pemotor Tak Pakai Helm Tertangkap Kamera
“Untuk mekanismenya sama dengan ETLE yang sudah ada. Yakni mengcapture pengendara yang melanggar. Kemudian nantinya kita kirim informasinya ke pelanggar,” ujar AKP Fandi kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Terlihat dua unit drone yang dijadikan perangkat untuk menilang diterbangkan selama 15 menit untuk memantau kondisi lalu lintas di Perempatan Gang 4 Kudus. Dalam kurun waktu tersebut, arus lalu lintas terpantau dengan jelas.
Bahkan, berbagai pelanggar lalu lintas juga terpantau. Mulai dari yang lawan arah hingga tak memakai helm. Tak jarang, warga bergegas putar balik ketika mengetahui ada drone yang dioperasikan oleh aparat kepolisian.
“Terbang selama 15 menit tadi ada sembilan pengendara yang tertangkap kamera drone melanggar lalu lintas. Nanti biar surat konfirmasinya dikirim oleh Polres Kudus,” bebernya.
Dia mengungkapkam, di Kudus ini merupakan uji coba ETLE drone yang ketiga setelah Salatiga dan Demak. Nantinya, ETLE drone akan dikembangkan di 35 Polres yang di seluruh Jawa Tengah.
“Nantinya di seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah berlaku ETLE drone,” tandasnya.
Dia menuturkan, ETLE drone bisa lebih luas menjangkau para pelanggar yang ada di wilayah serta lokasi yang padat arus lalu lintasnya. Pada uji coba ini, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk menerbangkan drone.
Baca juga: Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Kudus, Jangan Sampai STNK Diblokir
“Sebab menerbangkan drone itu harus ada sertifikasinya. Oleh karena itu, kami pun bekerja sama dengan APDI. Nantinya, tiap petugas Polres di Jawa Tengah yang menerbangkan drone juga harus sudah bersertifikat,” jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya ETLE drone ini masyarakat bisa lebih tertib berkendara. Supaya nantinya tidak banyak para pelanggar dan mampu meminimalisir angka kecelakaan.
“Harapannya, nantinya para pengendara lebih tertib, tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” harapnya.
Editor: Kholistiono

