BETANEWS.ID. KUDUS – Hari pertama penerapan tilang elektronik di Kabupaten Kudus telah menjaring 25 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera. Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah mengatakan, pelanggaran tersebut semuanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor, yakni tidak mengenakan helm. Sedangkan mobil belum ada yang terdeteksi melanggar.
“Di hari pertama ada 25 pengendara yang terekam melanggar tidak pakai helm. Semua pelanggar yang kedapatan tidak memakai helm itu seluruhnya bernomor polisi Kudus,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Pihaknya juga menyebut bahwa puluhan pelanggar itu akan dikirimi surat tilang, sesuai alamat yang tertara di STNK.
Baca juga: Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Kudus, Jangan Sampai STNK Diblokir
“Sistem E-TLE ini terintegrasi dengan data-data identitas pemilik kendaraan secara nasional. Jadi setelah inu, 25 pelanggar akan kami kirimkan surat tilang ke alamat yang tertera,” imbuhnya.
Saat mengirimkan surat itu, para pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Di mana jika dalam 14 hari tidak ada konfirmasi, STNK motor terancam diblokir.
“Setelah 14 hari si pelanggar tidak datang atau tidak konfirmasi, otomatis plat nomor polisi yang melanggar itu akan kita blokir,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kudus meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Command Center Diskominfo Kabupaten Kudus, Selasa (23/3/2021). Dalam tilang elektronik ini, Polres Kudus telah memasang kamera di lima titik.
Ada pun lima titik yang dipasangi kamera pengintai antara lain di di traffic light Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD Kudus, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.
“Nanti akan ada tambahan di titik-titik lainnya,” jelas AKP Pandu.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kudus, Ini 5 Titik Lampu Merah yang Dipasangi Kamera
Selain kamera pengintai, lanjut AKP Pandu, pihaknya juga menghadirkan action kamera yang dinamakan Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (KOPEK). Kamera ini digunakan untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera E-TLE.
“Semua pelanggaran lalu lintas yang terekam dipantau secara langsung oleh petugas yang berada di Traffic Management Center (TMC) Polres Kudus untuk mengetahui siapa saja yang melanggar,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

