BETANEWS.ID, KUDUS – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai berlaku di Kudus mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Saat ini, Polres Kudus telah memasang kamera pengawas di lima titik lampu merah, yakni Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD Kudus, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah menjelaskan, Selain kamera pengintai, pihaknya juga menghadirkan action kamera yang dinamakan Kamera Portable Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (KOPEK). Kamera ini digunakan untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera E-TLE.
Pihaknya juga mengungkapkan, dengan adanya kamera pengintai ini, para pelanggar lalu lintas bisa langsung diketahui. Pihaknya pun berharap, melalui E-TLE ini bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kudus, Ini 5 Titik Lampu Merah yang Dipasangi Kamera
Jenis pelanggaran yang dimaksud dalam penilangan secara elektronik ini, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga melanggar batas kecepatan.
Semuanya dipantau secara langsung oleh petugas yang berada di Traffic Management Center (TMC) Polres Kudus untuk mengetahui siapa saja yang melanggar.
“Kita akan pantau di kantor TMC, lalu kami data para pelanggar. Setelah itu kita kirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pelanggar,” jelas Pandu.
Setelah mendapatkan surat itu, lanjut Pandu, pelanggar harus datang dan mengurus pelanggaran tersebut ke ruang pelayanan E-tilang di Polsek Kota.
“Saat datang nantinya pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi tilang. Surat tilang itu bisa dibayarkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau Kantor Pos, atau juga bisa langsung datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang,” jelasnya.
Baca juga: Tilang Elektronik di Jateng Mulai Diberlakukan, Hari Ini Sudah Ada 3.200 Pelanggaran
Tidak berhenti di situ, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan kasus tilang tersebut. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan pelanggar tidak datang atau konfirmasi, otomatis surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika kendaraan yang terkena tilang itu sudah dijual dan belum balik nama, dalam surat itu juga ada opsi pengalihan denda tilang yang nanti bisa dikonfirmasikan ke Satlantas.
“Untuk kendaraan yang dipinjam, nanti ada bukti foto terlampir saat melanggar lalu lintas. Jadi tahu siapa yang meminjam kendaraan yang melanggar lalu lintas,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

