BETANEWS.ID, KUDUS – Beberapa bulan terakhir ini, MinyaKita di Kabupaten Kudus mengalami kelangkaan barang. Akibatnya, warga mengeluh dengan tidak adanya ketersediaan pasokan minyak goreng yang merupakan subdisi pemerintah tersebut.
Hal tersebut kemudian direspon pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pada minyak goreng merek MinyaKita tersebut. Rencananya, distribusi akan dilakukan setiap pekan demi pemerataan kebutuhan masyarakat. Mengingat MinyaKita banyak diminati semua kalangan dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan merek lainnya.
Baca juga: Pasar Baru Kudus Dapat Dropping MinyaKita, Satu Toko Dijatah 7 Karton
Pihak yang melakukan dropping berasal dari produsen MinyaKita PT Bina Karya Prima (BKP) area eks Karesidenan Pati.
Supervisor PT Bina Karya Prima Ahmad Anwar mengatakan, nantinya dropping maupun distribusi MinyaKita akan dilakukan setiap pekan sekali. Hal itu bertujuan untuk pemerataan bagi warga yang membutuhkan dengan keberadaan MinyaKita.
“Dropping ini akan dilakukan per pekan, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebelumnya MinyaKita alami kelangkaan,” beber Anwar kepada Betanews.id, Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya memfokuskan distribusinya untuk pemenuhan di pasar-pasar tradisional, sehingga bisa langsung menjangkau masyarakat luas.
“Saat ini untuk toko grosir kami belum cover, karena kita fokuskan untuk distribusi ke pasar terlebih dahulu,” terangnya saat ditemui di Pasar Baru saat melakukan pendistrubusian Minyakita.
Menurut Anwar, pihaknya mendapat jatah Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 22 ribu karton untuk didistribusikan di wilayah Kudus dan Jepara. Sehingga menurutnya, jatah DMO dengan jumlah itu diperkirakan hingga bulan Ramadhan tahun ini.
“Diharapkan stok atau jatah DMO ini bisa memenuhi pasar hingga bulan puasa,” ungkapnya.
Baca juga:Dapat Dropping MinyaKita , Pedagang Pasar Baru : āSenang Sekali, Sudah Lama Tidak Adaā
Anwar merincikan, harga dari distribusi minyak goreng MinyaKita itu dengan harga Rp 151.200 per satu kartonnya. Sehingga jika di total harga dari distributor per satu liter seharga Rp 12.600. Kemudian, untuk= pedagang tidak diperbolehkan menjual MinyaKita dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 14 ribu per liter.
“Jadi untuk harga minyak tidak boleh dijual lebih dari harga Rp 14 ribu dari pedagang,” tuturnya.
Editor: Kholistiono