BETANEWS.ID, KUDUS – Untuk mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3305/2002, tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Aniq Fuad, Subkoordinator Surveilans dan Imunisasi pada DKK Kudus menyampaikan, ada beragam cara yang dilakukan untuk sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Baik itu melalui poster, media ataupun tatap muka.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kenali Ciri dan Gejalanya
Penyuluhan atau sosialisasi tersebut, yakni seputar penyebab, ciri, dan gejala penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak. Meskipun di Kudus belum ada laporan kasus tersebut, akan tetapi langkah itu tetap dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal pada anak.
“Kasus gagal ginjal sampai hari ini belum ada laporan. Mudah-mudahan tidak ada, tapi tetap kita waspada di dalam mengantisipasi penurunan kasus,” katanya pada Betanews.id di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Rabu (2/11/2022).
Adapun untuk mengenali gejala gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak, dapat dilihat dari warna urine yang berwarna pekat. Aniq menambahkan, jika anak mengalami kesusahan untuk kencing dan disertai demam maka disegerakan untuk melapor.
“Gejalanya banyak sekali, namun yang perlu diwaspadai adalah apabila ada anak yang susah untuk kencing maka harus segera dilaporkan, apalagi disertai dengan demam,” imbuhnya.
Aniq menerangkan, untuk mencegah gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak, orang tua dapat melakukan beberapa langkah berikut. Di antaranya memberikan asupan dan minuman yang cukup, serta memastikan kandungan konsumsi pada anak. Terutama pada makanan dan minuman kemasan yang beredar di pasaran.
“Pesan kepada orang tua untuk mengantisipasi yang pertama, selalu waspada dalam memberikan asupan makanan ataupun minuman pada anak. Karena sekarang kan makanan dan minuman botol kaleng itu kan sudah banyak beredar, kita tidak tahu keamanannya yang pasti ada bahan pengawetnya. Walaupun disinyalir pemerintah masih mewaspadai obat sirup,” terangnya.
Baca juga: Ketua Apoteker Kudus Minta Pemerintah Bijak Soal Larangan Obat Sirup Anak
Tidak hanya itu, apabila anak dinyatakan suspek penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal, orang tua dapat membawa ke rumah sakit agar laporan tersebut diajukan ke Kementerian Kesehatan lewat aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Setelah itu, pasien diarahkan ke RS Karyadi sebagai rumah sakit rujukan di Jawa Tengah.
“Jadi ketika dinyatakan kecurigaan, atau suspek di rumah sakit, sehingga rumah sakit segera memberikan laporan kepada Kemenkes lewat aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan. Kasus itu akan disampaikan ke dinas provinsi kemudian ke kabupaten, rumah sakit, sehingga pasien dapat diarahkan ke rumah sakit rujukan,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono