Ketua Apoteker Kudus Minta Pemerintah Bijak Soal Larangan Obat Sirup Anak

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Mereka pun memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak Meningkat, Kenali Ciri dan Gejalanya

Adapun jenis obat sirup yang dinyatakan melebihi ambang batas di antaranya Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Mengetahui informasi itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang (PC) Kudus Sholihul Umam mengatakan, untuk saat ini peredaran lima obat sirup yang dimaksud sementara diamankan peredarannya. Akan tetapi, beberapa jenis sirup dan obat-obatan lainnya masih dijual.

“Jadi saat ini, obat-obat tersebut kami amankan terlebih dahulu untuk direturn ke distributor. Akan tetapi apotek di Kudus masih menjual produk sediaan cair lainnya seperti sirup, emulsi, suspensi maupun elixir,” katanya pada betanews.id, Jumat (21/10/2022).

Lanjut Umam, pihak apoteker telah membuat produk sesuai dengan kaidah yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 105, yang menyatakan, bahwa sediaan farmasi yang berupa obat dan bahan baku telah memenuhi syarat Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya. Selain itu, pada pasal 106 menyebutkan, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya diedarkan setelah mendapatkan izin edar.

“Obat yang mendapatkan izin edar dari BPOM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik atau CPOB,” Imbuhnya.

Ia juga menyebut merasa keberatan dengan adanya razia obat sirup di sejumlah apotek. Umam menyarankan, bagi Dinas Kesehatan dan BPOM untuk meneliti lebih dalam dan komprehensif mengenai obat yang juga beredar di minimarket dan sejumlah tempat lainnya. Sehingga, tidak menitikberatkan pada faktor obat yang menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Sekali lagi, kami ingin pemerintah lebih bijak lagi dan jangan mendiskriminasi apotek sebagai penyedia obat-obatan, karena di minimarket pun banyak yang menyediakan obat-obatan yang notabenenya tidak ada izinnya. Kami juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak mendatangi apotek-apotek merazia obat-obat sirup dan lain-lain. Karena kami apoteker juga sudah profesional dalam berpraktik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pengurus Cabang (PC) Kudus Ahmad Syaifuddin mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada anak yang mengalami gagal ginjal akut di Kudus. Akan tetapi, ia yakin beberapa pihak apoteker telah mengkarantina obat yang telah dinyatakan resmi ditarik oleh BPOM.

Baca juga: Polres Kudus Cek Langsung ke Apotek, Pastikan Harga Obat Sesuai HET

“Selama ini, di Kudus belum ada mengenai kasus gagal ginjal akut pada anak. BPOM dibantu dengan Dinas Kesehatan, tapi saya yakin para apotek itu sudah melakukan karantina terhadap obat-obat tersebut,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, yang menjadi obat sirup beracun, lantaran ada dosis yang melebihi batas standar. Sehingga terjadi reaksi zat nefro toxic yang menyebabkan kerusakan pada ginjal.

“Obat sirup itu susah untuk larut, maka dikasih etilen glikol dan dietilen glikol. Sehingga pakai zat itu, yang ditemukan BPOM itu kan yang memiliki kandungan melebihi batas. Jadi pada dosis efektif itu, dosis sekian ke sekian itu jadi obat dan lebih dari itu jadi racun, sehingga dosisnya harus terukur,” jelasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER