TPA Stop Open Dumping, PKPLH Kudus Imbau Warga Siapkan Empat Jenis Tempat Sampah di Rumah

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menerapkan penghentian sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo sejak 1 Agustus 2026. Seiring kebijakan tersebut, masyarakat diminta memilah sampah sejak dari rumah agar proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Muchlisin, mengatakan penghentian open dumping merupakan tindak lanjut dari regulasi Kementerian Lingkungan Hidup yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan di daerah.

Menurut Muchlisin, kebijakan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Sebab, TPA Tanjungrejo telah menerima sanksi administratif pada Desember 2025 karena masih menerapkan sistem pembuangan sampah terbuka.

-Advertisement-

“Terkait kebijakan per 1 Agustus kemarin, itu diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kami memang mendapat penegasan, apalagi pada Desember 2025 TPA Tanjungrejo sudah dikenai sanksi administratif berkaitan dengan open dumping. Artinya, kinerja hari ini tidak diukur dari hari ini saja,” ujarnya belum lama ini.

Keberhasilan penghentian open dumping tidak hanya bergantung pada pengelolaan di TPA. Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber, terutama di tingkat rumah tangga.

“Pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan oleh Dinas PKPLH. Ada yang dikelola swasta, mandiri oleh masyarakat, maupun pemerintah desa. Kewajiban kami adalah mengedukasi sesuai regulasi yang telah disepakati bersama. Mulai 1 Agustus masyarakat diminta memilah sampah agar tidak tercampur sehingga lebih mudah diproses sesuai jenisnya,” katanya.

Baca juga : Jalan Kudus–Purwodadi Bakal Diperbaiki, Target Rampung Awal Desember

Muchlisin menambahkan, masyarakat diminta memisahkan sampah ke dalam empat kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik bernilai ekonomi, sampah anorganik yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku Refuse Derived Fuel (RDF), serta sampah residu.

“Sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri melalui kompos, budidaya maggot, biopori, maupun metode lain yang sesuai dengan kondisi lingkungan. Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan ke bank sampah, pengepul, TPS3R, atau fasilitas pengolahan lainnya,” bebernya.

Adapun TPA Tanjungrejo, tuturnya, kini hanya menerima sampah residu dan sampah anorganik yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali. Sampah residu yang masih diterima antara lain popok sekali pakai, pembalut, tisu bekas, kapas, cotton bud, kain rusak, dan styrofoam.

Sementara itu, sampah anorganik yang tidak memiliki nilai ekonomi, seperti plastik multilayer bekas kemasan makanan, plastik kresek, pembungkus makanan, bubble wrap, hingga puntung rokok akan dimanfaatkan sebagai bahan baku RDF. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus meningkatkan pemanfaatan kembali limbah anorganik.

Di sisi lain, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Surat Nomor 600.4/2519/2026 tertanggal 24 Juli 2026 telah menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk mengoptimalkan penerapan konsep 3R (reduce, reuse, dan recycle). Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta aktif mengedukasi masyarakat mengenai pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah sejak dari rumah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan perubahan sistem pengelolaan sampah dilakukan karena kapasitas TPA Tanjungrejo sudah mengalami kelebihan beban. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan mendukung penerapan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

“Mulai 1 Agustus 2026, praktik open dumping di TPA Tanjungrejo dihentikan. Karena itu kami meminta dukungan seluruh pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa untuk memperkuat pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sampah sejak dari sumbernya,” tuturnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER