Warga Tak Boleh Asal Tebang Pohon Penghijauan di Tepi Jalan di Kudus, Begini Ketentuannya

BETANEWS.ID, KUDUS – Warga yang ingin menebang pohon di ruang milik jalan di Kabupaten Kudus tidak bisa melakukannya secara sembarangan. Selain wajib mengajukan izin, pemohon juga harus menyediakan bibit pengganti dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan diameter pohon yang ditebang.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Muchlisin, mengatakan seluruh pohon yang berada di ruang milik jalan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dipelihara. Karena itu, setiap permohonan penebangan harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2021.

Menurutnya, masyarakat yang merasa pohon mengganggu aktivitas atau membahayakan lingkungan sekitar harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Dinas PKPLH Kudus. Setelah permohonan diterima, dinas akan melakukan pembahasan bersama tim lintas organisasi perangkat daerah sebelum mengambil keputusan.

-Advertisement-

“Tim tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, Bagian Hukum, BPKAD, serta pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan setempat. Hasil kajian itu nantinya menjadi dasar apakah permohonan penebangan dapat disetujui atau ditolak,” ujarnya belum lama ini.

Muchlisin menjelaskan, apabila izin penebangan diterbitkan, pemohon diwajibkan menyediakan bibit pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, apabila pohon yang ditebang memiliki diameter 50 sentimeter, maka pemohon harus menyerahkan 50 bibit pohon dengan tinggi minimal dua meter.

“Bibit tersebut nantinya diserahkan kepada Dinas PKPLH Kudus untuk dikelola di area pembibitan atau greenhouse. Selanjutnya, bibit akan ditanam kembali saat musim penghujan melalui program penghijauan,” bebernya.

Baca juga : Cuaca Panas Picu Dehidrasi, DKK Kudus Imbau Lansia Minum Minimal 1,5 Liter Air per Hari

Saat ini, ungkapnya, jenis pohon yang diprioritaskan sebagai pengganti adalah tabebuya dan pule. Meski demikian, PKPLH tetap membuka kemungkinan penggunaan jenis pohon lain, seperti mahoni, trembesi, dan lainnya.

“Selain kewajiban menyediakan bibit, seluruh biaya yang timbul selama proses penebangan juga menjadi tanggung jawab pemohon. Biaya tersebut meliputi penebangan, pengangkutan, hingga pengadaan bibit pengganti sehingga tidak dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Muchlisin menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon sebelum memperoleh surat persetujuan dari Dinas PKPLH Kudus. Ia berharap masyarakat mematuhi prosedur tersebut agar keberadaan pohon peneduh tetap terjaga sekaligus keseimbangan lingkungan di Kabupaten Kudus tetap terpelihara.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER