31 C
Kudus
Jumat, Februari 14, 2025

Buruh Ancam Mogok Kerja Karena UMP, Ganjar: ‘Kok Ngancam-Ngancam, Mbok Duduk Ngobrol’

BETANEWS.ID, KLATEN – Pemerintah pusat telah menetapkan formula baru untuk menentukan Upah Minimum 2023, yakni naik maksimal 10 persen. Angka ini tentunya tak sesuai keinginan kelompok buruh yang minta naik 13 persen. Akibatnya, para buruh mengancam mogok kerja massal.

Ancaman itu disampaikan para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (21/11/2022) kemarin.

Menanggapi itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para buruh tetap berkepala dingin. Menurutnya, diskusi dan ngobrol akan lebih enak dan tidak merugikan siapa pun.

-Advertisement-

Baca juga: Berpotensi Ada Ketimpangan, Ganjar Dorong Pemerintah Review Dasar Penetapan UMP

“Kok ngancam-ngancam, mbok lungguh ngobrol, gitu. Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus,” tegas Ganjar usai Soft Launching Mal Pelayanan Publik Klaten, Selasa (22/11/2022).

Ganjar yang sebelum acara di Klaten bertemu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menyampaikan masukan, yakni dengan memberikan exit clause sehingga ada keleluasaan pada pengupahannya.

“Tadi saya bicara sama Menakertrans, memang perlu ada exit clause menurut saya ya agar kondisi perusahaan yang memang lagi berat bolehlah diizinkan menggunakan skema yang lain. Tapi yang perusahaan-perusahaan bagus ya bayarlah dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Ganjar menyebut penetapan UMP ini sebenarnya tidak berpengaruh. Sebab Jawa Tengah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: Buruh Minta UMK Semarang Naik Jadi Rp3,1 Juta, Ita: ‘Itu Naiknya Tinggi Sekali’

“Menteri menentukan UMP itu kan untuk satu tahun ke bawah, untuk yang satu tahun ke atas yang hari ini sangat dibutuhkan adalah struktur skala upah sehingga yang sudah di atas atau tahun ini yang musti mendapatkan perhatian,” ujarnya.

Ganjar menegaskan, keputusan yang diberikan pemerintah sebenarnya jalan tengah dari usulan pengusaha dan buruh. Pemerintah juga memberikan catatan penetapan formula baru itu mengikuti situasi dan kondisi yang ada.

“Maka kalau ada exit closenya dalam hal perusahaan tertentu mengalami kesulitan yang bisa dibuktikan dengan bla bla bla secara transparan, kenapa tidak karena situasinya sedang berubah,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

Ahmad Muhlisin
Ahmad Muhlisinhttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sebelumnya telah lama menjadi reporter dan editor di sejumlah media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
153,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER