BETANEWS.ID, KUDUS – Jelang penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang yang ditetapkan pada akhir November 2022, muncul usulan besaran nominal dari sejumlah pihak. Salah satunya, serikat buruh yang mendesak kenaikan UMK Semarang menjadi Rp3,1 juta.
Menanggapi usulan tersebut, Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) menyampaikan bahwa pihaknya akan menampungnya terlebih dahulu. Lebih lanjut, ia akan mengadakan pertemuan dengan asosiasi pengusaha untuk memberikan gambaran dari pihak lain.
“Saya baru mau ketemu dengan pengusaha, tapi kalau dari serikat pekerja kemarin mintanya sekitar Rp3,1 juta sekian, tapi itu naiknya kan tinggi sekali dari 2,8 sekian. Jadi saya mau ketemu dulu dengan para pengusaha Apindo untuk bicara,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Temui Gibran, Serikat Pekerja Solo Minta UMK 2023 Naik 10 Persen
Ita menyebut, ada perbedaan skema upah yang diajukan oleh serikat buruh dengan keputusan pusat. Serikat buruh menilai penentuan UMK lebih tepat menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Namun, pemerintah pusat mengintruksikan untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Upah dalam penentuan upah.
Menyikapi perbedaan tersebut, Ita mengaku akan mengakomodir usulan-usulan yang diterimanya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Nantinya, keputusan berada di tangan Pemprov.
“Kalau katakan lah dari provinsi atau pusat mengacunya ke PP 36, kita mengajukan PP 78, ya kami sodorkan saja. Tapi keputusan terakhir kan tetap ada di Bapak Gubernur. Tentu kita tetap berjuang namanya juga untuk masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Kenaikan UMK Kudus Tahun 2023 Diperkirakan Hanya 1 Persen
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman sepakat dengan usulan buruh, sebab berdasar pada kajian yang mendalam.
“Saya sepakat dengan yang usulan buruh. Paling tidak harus direalisasikan walau tidak semuanya. Sehingga nanti paling tidak selisihnya tidak terlalu njeglek,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin