BETANEWS.ID, KUDUS – Ada 802 kasus perceraian di Kabupaten Kudus sejak Januari hingga Juni 2022. Dari total kasus perceraian tersebut, 80 persennya adalah cerai gugat atau pihak istri yang mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau setara 601 kasus.
Panitera Pengadilan Agama Kudus Muhammad Muchlis mengatakan, di tahun 2022 hingga Bulan Juni ada 601 istri di Kudus yang mengajukan gugat cerai. Mereka memilih hidup menjanda dengan berbagai alasan.

Baca juga: Tahun 2022 Baru Berjalan Dua Pekan, Angka Perceraian di Kudus Capai 114
“Alasannya bermacam-macam. Namun yang paling banyak dan jadi alasan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, total ada 447 kasus,” ujar pria yang akrab disapa Muchlis kepada Betanews.id, Senin (18/7/2022).
Selain itu, lanjut Muchlis, faktor kedua yang menjadikan seorang istri mantab menggugat cerai suaminya adalah faktor ekonomi ada 88 kasus. Sedangkan faktor ketiga meninggalkan salah satu pihak.
“Meninggalkan salah satu pihak maksutnya suaminya sudah pergi lama dan tak ada kabarnya. Sehingga sang istri kemudian mengajukan gugat cerai, ini ada 51 kasus,” jelasnya.
Sedangkan faktor lainnya, kata dia, karena murtad ada delapan kasus, kemudian karena madat dua kasus. Sedangkan faktor kawin paksa, cacat badan, kasus kekerasan dalam rumah tangga, suami dihukum penjara, serta mabuk, masing-masing satu kasus.
“Hingga Bulan Juni di tahun 2022, tidak ada istri yang menggugat cerai karena faktor zina, poligami maupun judi,” terangnya.
Baca juga: Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat, 1.728 Perempuan Pilih jadi Janda di 2021
Dia mengatakan, dari 802 kasus perceraian di antaranya sudah diputus. Cerai gugat sendiri dari 601 kasus yang sudah diputus ada 431 kasus, sisanya 170 kasus masih dalam proses persidangan.
“Sedangkan untuk cerai talak, perkara yang diputus sudah 156 kasus dan 45 kasus sisanya masih dalam proses persidangan,” bebernya.
Editor : Kholistiono

