31 C
Kudus
Jumat, April 19, 2024

Tahun 2022 Baru Berjalan Dua Pekan, Angka Perceraian di Kudus Capai 114

BETANEWS.ID, KUDUS – Angka perceraian di Kota Kretek dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Bahkan tahun 2022, baru menginjak dua pekan sudah ada 114 angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus.

Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muhammad Muchlis mengatakan, hingga saat ini atau dua pekan awal tahun 2022 sudah ada 136 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kudus. Dari total perkara tersebut, ada 114 kasus perceraian, yang didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan pihak istri.

Baca juga : Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat, 1.728 Perempuan Pilih jadi Janda di 2021

“Trendnya memang istri yang gugat cerai. Total cerai gugat yang dilakukan pihak istri ada 86 kasus. Sedangkan cerai talak ada 28 kasus,” ujar pria yang akrab disapa Muchlis kepada Betanews.id, Jum at (14/1/2022).

Dari total 114 kasus perceraian tersebut, yang sudah masuk masuk persidangan sekitar 45 kasus. Sedangkan sisanya masih menunggu giliran.

“Sebab untuk masuk persidangan, butuh waktu sekitar dua pekan sejak kasus perceraian itu didaftarkan ke Pengadilan Agama. Itu yang semua pasutri itu di dalam negeri. Jika salah satunya ada di luar negeri, maka untuk masuk persidangan butuh waktu sekitar enam bulan,” terangnya.

Muchlis pun mengungkap, faktor yang menjadi alasan para istri di Kudus menggugat cerai suami. Banyak istri yang mengajukan cerai karena tidak tahan lagi membina rumah tangga bersama sang suami.

Sedangkan untuk alasan perceraiannya sangat klasik. Di antaranya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak dalam jangka waktu lama, KDRT, madat dan lainnya.

“Alasan perceraiannya itu klasik. Ada karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, faktor ekonomi hingga perselingkuhan,” bebernya.

Baca juga : Dalih Penuhi Kebutuhan Seksual, Permohonan Poligami di Kudus Meningkat

Disinggung apakah nantinya, kasus perceraian yang didaftarkan itu bisa dibatalkan alias pasutri itu bisa rujuk kembali, Muclis mengaku malah itu yang diharapkan. Oleh sebab itu ada proses mediasi.

“Untuk kemungkinan pasutri yang daftar cerai, rujuk kembali itu tetap ada. Bahkan itu yang kami harapkan,” ujarnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER