31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Dalih Penuhi Kebutuhan Seksual, Permohonan Poligami di Kudus Meningkat

BETANEWS.ID, KUDUS – Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Muchammad Muchlis menyebut, angka permohonan izin berpoligami di Kota Kretek meningkat dari lima menjadi delapan pada 2021. Selain perkara perceraian dan dispensasi nikah, suami memang bisa mengajukan izin berpoligami.

“Azas pernikahan di Indonesia sesuai Undang-Undang adalah monogami. Meski begitu, seorang suami bisa mengajukan poligami asal memenuhi syarat ketentuan sesuai pengadilan. Bahkan jumlah yang mengajukan poligami di Kudus tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Muchlis kemudian merinci bulan apa saja izin poligami tersebut diajukan, yakni Januari ada satu, Februari dua, Juli, Agustus, September masing-masing satu, dan November ada dua.

-Advertisement-

Baca juga: Angka Perceraian Turun saat Pandemi, Melonjak saat Persiapan New Normal

“Sedangkan faktor suami mengajukan poligami kebanyakan karena kebutuhan seksual. Biasanya karena sang istri sakit dan tidak bisa melayani suami,” bebernya.

Dia menyebut, ada syarat tertentu seorang suami bisa mengajukan poligami dan nantinya bisa dikabulkan oleh pengadilan. Di antaranya, dapat izin dari istrinya, membuat pernyataan tertulis siap berlaku adil, dan penghasilan sang suami.

“Nanti penghasilan dan keadaan ekonomi suami kita cek. Hal itu memastikan bahwa penghasilan pemohon poligami cukup untuk menafkahi istri-istrinya dan anak turunnya. Jika perekonomian kurang maka ditolak. Kan kasihan pasangannya nanti,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat, 1.728 Perempuan Pilih jadi Janda di 2021

Muchlis mengungkapkan, suami di Kudus yang mengajukan izin poligami didominasi berlatar belakang pekerjaan wiraswasta. Menurutnya yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada yang mengajukan izin berpoligami.

“Kebanyakan yang mengajukan izin poligami itu karyawan swasta dan pengusaha. Kalau PNS tidak ada, sebab PNS kan memang susah mendapatkan izin poligami,” tandas dia.

Efitor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER