Aset PT Soloroda yang Akan Disita Pengadilan Ternyata Beralih Kepemilikan dan Dijaminkan ke Bank

BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus PT Soloroda Indah Plastik dan ratusan mantan karyawannya sepertinya akan panjang. Sebab, aset PT Soloroda Indah Plastik yang digugat ratusan mantan karyawanya sudah beralih kepemilikan serta sudah dijaminkan ke pihak bank.

Hal itu terungkap saat akan dilaksanakan penyitaan aset tersebut. Aset PT Soloroda Indah Plastik seluas 1,7 hektare dengan bangunan gudang di atasnya yang tadinya atas nama PT Soloroda Indah Plastik, pada tahun 2015 sudah beralih kepemilikan menjadi milik Pak Toha dan dijaminkan ke pihak bank.

Kuasa hukum mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik bersama jurusita PN Kudus. Foto: Rabu Sipan.

Baca juga: Tak Bayar Pesangon Ratusan Karyawan Sebesar Rp 40 M, Aset Pabrik Plastik di Kudus Disita Pengadilan

-Advertisement-

Atas dasar itu, melalui kuasa hukumnya menolak pelaksanaan sita aset oleh juru sita Pengadilan Negeri Kudus atas putusan Pengadilan Perselisihan Hubunga Industri (PHI) Semarang.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum ratusan mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik yakni Machasin Rohman mengatakan, sita tetap dilakukan oleh juru sita. Untuk aset yang beralih kepemilikan itu sebenarnya satu kesatuan.

“Menurut kuasa hukum tergugat tadinya Pak Toha itu direktur sekaligus pemilik PT Soloroda Indah Plastik, sekarang aset PT Soloroda Indah Plastik menjadi atas nama Pak Toha secara pribadi, sejak tahun 2015. Jadi dialihkan,” ujar Machasin kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Dia mengungkapkan, hari ini sifatnya penyitaan secara surat. Terkait sertifikat aset yang dijaminkan di bank, menurutnya itu urusan di luar wewenangnya saat ini. Namun, yang jelas sesuai putusan pengadilan, prosedur-prosedur tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Lelangnya nanti ada langkah hukum yang bisa dilakukan. Sebab awalnya saya cek ke BPN bahwa aset PT Soloroda Indah Plastik, ya atas nama PT Soloroda Indah Plastik bukan atas nama pribadi,” bebernya.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Kudus Agus Salim mengatakan, meski tergugat melalui kuasa hukumnya keberatan dengan pelaksanaan sita, tapi sita tetap dilakukan. Nanti keberatan itu, pihaknya sampaikan ke Pengadilan PHI Semarang.

Baca juga: Terancam Gagal Giling Tebu Lagi, Karyawan PG Rendeng Tuntut Kejelasan Nasib

“Sita tetap kami laksanakan meski tergugat keberatan. Keberatan tergugat nanti kami sampaikan ke Pengadilan PHI Semarang,” ujar Agus

Terkait sertifikat PT Soloroda Indah Plastik yang dijaminkan ke pihak bank, Agus menuturkan, nantinya bisa dilakukan penyitaan bersama.

“Penyitaan ini kan berarti blokir sertifikat hak milik (SHM).Nantinya kami juga mendaftarkannya juga ke BPN biar semua jelas,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER