Tak Bayar Pesangon Ratusan Karyawan Sebesar Rp 40 M, Aset Pabrik Plastik di Kudus Disita Pengadilan

BETANEWS.ID, KUDUS – PT Soloroda Indah Plastik yang berada di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus disita pengadilan. Hal itu dikarenakan perusahaan yang memproduksi plastik tersebut tak membayar pesangon ratusan mantan karyawannya sebesar Rp 40 miliar.

Kuasa Hukum mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik Kudus yakni Machasin Rohman mengatakan, kasus ini bermula dari PT Soloroda Indah Plastik yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2017. Ada lebih dari 300 karyawan yang di-PHK dan 269 di antaranya tak diberi pesangon serta ada tunggakan gaji.

Petugas jurusita saat mendatangi pabrik PT Soloroda Indah Plastik, Kamis (28/7/2022). Foto: Rabu Sipan.

Baca juga: Terancam Gagal Giling Tebu Lagi, Karyawan PG Rendeng Tuntut Kejelasan Nasib

-Advertisement-

“Sehingga 369 mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik yang diPHK melakukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang. Dengan Nomor Perkara 07/pdt.pidsus-PHI/ 2019,” ujar pria yang akrab disapa Machasin kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Hasil dari persidangan, lanjutnya, tuntutan ratusan mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik dikabulkan oleh Pengadilan PHI Semarang. Yang mana, putusan tersebut, PT Soloroda Indah Plastik berkewajiban membayar tuntutan 269 mantan karyawannya.

Di antaranya, gaji yang belum dibayar, pesangon, serta yang berkaitan dengan uang tunggu selama proses pengadilan. Untuk nominal pesangon bervariatif tiap pekerja. Namun, untuk uang tunggu selama proses pengadilan itu sama, yakni masing-masing pekerja dapat Rp 1,7 juta.

“Pokoknya total sesuai putusan pengadilan PT Soloroda berkewajiban membayar pesangon, tunggakan gaji serta uang tunggu selama proses pengadilan terhadap 269 mantan karyawannya itu kurang lebih sebesar Rp 40 miliar,” jelasnya.

Baca juga: Terancam Gagal Giling Tebu Lagi, Karyawan PG Rendeng Tuntut Kejelasan Nasib

Dia mengatakan, karena tergugat hingga saat ini tak melaksanakan apa yang diputuskan oleh Pengadilan PHI Semarang, maka hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset milik PT Soloroda Indah Plastik oleh pihak pengadilan, yang berupa sertifikat yang tanahnya berada di Desa Terban, Kecamatan Jekulo seluas 1,7 hektare.

“Setelah dilakukan penyitaan, nantinya kemudian dilakukan pelelangan dan uang hasil lelang nanti digunakan untuk membayar tuntutan 269 mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik. Dengan luas tanah dan bangunan pabrik di atasnya, nominalnya nanti cukup untuk membayar itu semua,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER