PN Kudus Kembalikan Peralatan Karaoke Sitaan Satpol PP

BETANEWS.ID, KUDUS – Beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kudus menyerahkan proses hukum terhadap pengelola karaoke yang kedapatan nekat masih buka. Petugas juga menyita beberapa peralatan karaoke, yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus sebagai barang bukti.

Setelah berjalan beberapa waktu, Pengadilan Negeri Kudus akhirnya memutuskan untuk mengembalikan beberapa pelatan yang disita itu kepada pemiliknya.

Baca juga : Bupati Turun Langsung Segel Tempat Karaoke di Kudus, Perintahkan Aliran Listrik Diputus

-Advertisement-

Kepala PN Kudus Singgih Wahono mengungkapkan, dalam kasus tersebut ada beberapa barang yang disita. Seperti sound system, microphone, tape dan alat karaoke lainnya.

“Perda sifatnya pembinaan. Pembinaan yang ada sanksinya. Hukumannya diutamakan sanksi moral atau dengan pidana denda. Pun dengan perampasan barang-barang yang dimiliki,” ungkapnya saat ditemui di Kantor PN Kudus, Rabu (2/3/2022).

Dalam memutuskan hukuman, lanjut Singgih, hakim pengadilan perlu memiliki pertimbangan. Baik itu atas unsur subjektif atau juga biasanya disebut Mens Rea yang didasarkan sikap batin seseorang ketika melakukan tindak pidana. Atau dengan menggunakan unsur objektif (physical) yaitu Actus Reus. Sebuah tindakan yang melanggar perundang-undangan.

“Nah dalam kasus tindak pidana ringan karaoke ini, apakah ada unsur niat jahat dari pelaku atau tidak. Dalam memutuskan perkara, hakim selalu punya pertimbangan. Kenapa barang bukti yang dibawa tidak dimusnahkan, kenapa tidak disita negara, dan sebagainya. Apakah dengan dihukum dan dirampas (barang-barangnya) akan memberikan efek jera (pelaku usaha),” jelasnya.

Baca juga : Soal Penyegelan Tempat Karaoke, Bupati Kudus : ‘Kalau Dibiarkan Ini Makin Berkembang’

Agar tidak kembali adanya tempat karaoke buka di Kudus, Singgih mengungkapkan, ada tiga unsur yang perlu benar-benar ditegakkan. Pertama, peraturan perundang-undangan yang sudah baik dan disepakati. Kedua, pemerintah kabupaten, penegak hukumnya, hakim, jaksa, polisi, Satpol-PP, dan lainnya perlu benar-benar menegakkan Perda terkait tempat karaoke ini.

“Terakhir itu masyarakat atau pelaku usaha sendiri. Tidak kembali membuka tempat karaoke di Kudus. Tiga unsur ini lah pemda harus serius,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER