BETANEWS.ID, KUDUS – Belasan tempat karaoke di Kabupaten Kudus disegel. Beberapa di antaranya disegel langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo bersama Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto. Tak ketinggalan, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif juga turut menyegel tempat karaoke di Kudus yang masih buka.
Selepas memasang tanda larangan buka, Hartopo memperingatkan, bagi pemilik yang nekat membuka paksa tempatnya yang sudah disegel akan mendapatkan sanksi.

Baca juga : Bupati Turun Langsung Segel Tempat Karaoke di Kudus, Perintahkan Aliran Listrik Diputus
“Makin dibiarkan ini makin berkembang di Kudus. Kalau ada yang nekat membuka segel, akan ada sanksi tegas,” kata Hartopo, Senin (8/11/2021).
Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif juga menegaskan, bagi pemilik tempat karaoke yang nekat membuka segel akan berurusan dengan polisi.
“Bila segel dibuka atau dibongkar, kita laporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Selama ini, lanjut Kholid, Satpol PP sendiri sudah menyampaikan, bahwa di Kudus dilarang ada tempat karaoke. Hal itu sesuai dengan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
Bahkan menurutnya, para pemilik tempat usaha telah mengetahui tentang larangan tersebut.
“Mereka sudah faham. Selama ini tim gabungan melakukan pengawasan dan patroli sudah kita sampaikan,” sambungnya.
Baca juga : Supriyanto Lega, Tempat Karaoke di Kudus Akhirnya Ditutup
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, sanksi bagi yang sengaja membuka segel pasti ada. Pihak kepolisian pun akan terus melakukan patroli, memantau, bila sewaktu-waktu ada pihak yang membuka paksa segel.
“Kita back up pemerintah daerah. Begitu ada yang sengaja membuka, sanksi akan ada. Pendampingan, kita patroli, memantau bila ada yang membuka segel secara paksa,” terangnya.
Editor : Kholistiono