BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo bersama Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto serta Satpol PP turun langsung menyegel tempat karaoke yang nekat masih buka. Setidaknya ada tiga tempat karaoke yang disegel langsung oleh Bupati Kudus, yakni Gold, Kerangan dan Clarissa yang berada di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Senin (8/11/2021).
Sedangkan untuk keseluruhan, ada 18 tempat yang dilakukan penyegelan oleh petugas pada hari ini.

Baca juga : PPKM Jilid 2, Tempat Karaoke Boleh Buka Hingga Jam 8 Malam
Menurut Hartopo, dalam penyegelan tempat karaoke tersebut, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
“Tempat karaoke ini sudah kita peringatkan, bahwa Perda di Kudus tidak boleh ada tempat karaoke lagi. Tapi masih ada yang kucing-kucingan,” kata Hartopo, Senin (8/11/2021) siang.
Bahkan, lanjut Hartopo, setiap malam ada tim yang berkeliling, memantau mana saja tempat karaoke yang masih buka. Tapi ternyata, para pengusaha karaoke masih membandel. Tetap membuka usahanya meski sudah dilarang.
“Hal seperti ini menjadikan kita turun sendiri. Saya bersama Dandim, Kapolres, Kepala Satpol PP turun. Bagaimana investigasi di lapangan terkait tempat karaoke di sini. Maka dari itu semua karaoke kita segel semua,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Hartopo akan bekerja sama dengan PLN Kudus untuk mencabut aliran listrik di tempat hiburan malam tersebut agar tidak membandel.
Hartopo berharap, perda tentang karaoke bisa direvisi. Jika perda yang ditetapkan pada tahun 2015 itu belum memiliki sanksi tegas hingga menimbulkan efek jera, hal itu perlu dikoordinasikan dan dievaluasi.
“Ada tambahan pidana yang membuat efek jera bagi mereka (pemilik karaoke),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan, dari 18 tempat karaoke yang terdeteksi, ada 1 lokasi di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog yang sudah menutup tempat usahanya. Demi mempersingkat waktu, 3 tim pun dikerahkan Kholid untuk menutup 17 tempat karaoke sisanya.
“Sebenarnya mereka sudah faham untuk tidak boleh beroperasi. Selama ini pengawasan, patroli tim gabungan sudah menyampaikan larangan tersebut. Tapi masih saja ada yang nekat buka,” ungkapnya.
Baca juga : Supriyanto Lega, Tempat Karaoke di Kudus Akhirnya Ditutup
Di samping itu, ada 2 lokasi karaoke yang sebelumnya barang-barangnya disita Satpol PP. Namun sampai saat ini, dari pemilik belum membuat surat pernyataan resmi untuk menutup tempat usahanya.
“Jadi, sound system yang kemarin disita, sementara masih kita sita. Yang bersangkutan tidak mau membuat surat pernyataan,” tutupnya.
Editor : Kholistiono