Anggota DPR RI Sebut Lahirnya UU HKPD Akan Untungkan Daerah

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyebut, lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai keberuntungan bagi daerah.

Mantan Bupati Kudus itu mengungkapkan, UU HKPD lahir untuk membangun keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Di Indonesia sendiri ada sebagian wilayah yang dikategorikan sangat kaya dan ada yang kekurangan. Maka lahirnya UU HKPD menjadi instrumen untuk melakukan pemerataan di semua wilayah.

“Bahwa dengan UU HKPD ini menciptakan harmonisasi tentang, seluruh perolehan-perolehan (pendapatan) sehingga kita ada transparansi dan sinergitas antar wilayah. Bahwa ada daerah yang rata-rata daerah perolehan tinggi ada daerah yang pendapatannya rendah, ini kan kasihan,” jelasnya selepas mengikuti kegiatan kick-off sosialisasi UU HKPD di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Kudus Gelontorkan Rp45 Miliar dari DBHCHT untuk Kembangkan KIHT

Menurutnya, UU HKPD ini memberikan banyak hal positif, terlebih untuk kabupaten/kota yang memiliki sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bila sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), BDHCHT sebanyak 2 persen dari total nasional untuk daerah, kini dinaikkan menjadi 3 persen.

Untuk itu, Musthofa meminta kepada semua kepala daerah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Ia juga meminta daerah cerdas melihat peluang yang menjadi prioritas wilayahnya. Harapannya, nanti bisa disinkronisasikan serta dibuatkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Kalau tidak ada komunikasi, bagaimana bisa tahu, apa sih kebutuhan kamu (daerah)? Ini lah kita hadir, ada sosialisasi untuk saling membantu,” pintanya.

Soal DBHCHT, Bupati Kudus HM Hartopo berharap Kementerian Keuangan bisa memberikan fleksibilitas penggunaan dalam rangka pembangunan daerah. Mengingat, dana cukai itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca juga: DBHCHT Tak Bisa Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur, Hartopo Minta PMK 206 Diubah

Berdasarkan PMK dua tahun terakhir, Hartopo menyebut penggunaan DBHCHT sangat dibatasi dan tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan. Sehingga semakin tinggi DBHCHT di Kudus, semakin tinggi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA)-nya.

“Dahulu dengan DBHCHT kami bisa memperbaiki jalan maupun pembangunan lainnya. Sekarang tidak bisa dilakukan sementara bantuan kesejahteraan DBHCHT sudah maksimal. SiLPA kami jadi makin banyak,” tandas Hartopo.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER