BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menggelontorkan anggaran Rp45 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk berbagai hal, mulai dari pengadaan tanah, rehab hanger bea cukai, pembelian genset, hingga pemeliharaan sarana prasarana, seperti laboratorium penguji tar dan nikotin.
“Jumlahnya memang tidak terlalu banyak. Paling banyak memang kita gunakan untuk pengadaan tanah. Rencananya untuk beli tanah di sekitar KIHT, luasnya sekitar 5 hektare,” kata Rini, Senin (6/12/2021).
Sayangnya, pengadaan tanah di KIHT yang berada di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus ini, menurut Rini belum bisa dilakukan di 2021 ini. Sebab, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan lagi.
Baca juga: Manfaatkan DBHCHT, Buruh Rokok Kudus Dapat Pelatihan Keterampilan Secara Gratis
“Pengadaan tanah belum bisa kita laksanakan di tahun 2021 karena kita harus mengumpulkan dokumen-dokumen berkaitan dengan operasional, studi kelayakan, kemudian kajian-kajian yang perlu kita siapkan dari awal,” jelasnya.
Namun menurutnya, pembangunan gedung di KIHT tetap akan berlangsung 2022 mendatang, dengan memanfaatkan lahan-lahan yang masih kosong di kawasan tersebut.
Di samping itu, di dalam KIHT, ungkap Rini, ada 11 perusahaan rokok kecil yang menempati. setiap gedung yang disewa, perusahaan kecil rokok harus membayar Rp7,5 juta per tahunnya.
Namun, saat ini ada 3 perusahaan rokok kecil yang sudah habis masa kontraknya. Yakni PR Akbar Febri di gedung F, PR Ghofur Putra Jaya di gedung G, dan PR Al-Fayid di gedung I. Ketiganya, ungkap Rini sudah habis masa kontrak sejak 11 Oktober 2021.
“Kami akan panggil ketiga perusahaan rokok itu, mau diperpanjang atau tidak,” katanya.
Baca juga: Kabar Gembira! BLT Buruh Rokok Sebesar Rp600 Ribu Akan Cair Pertengahan Desember
Bila mereka tidak memperpanjang kontrak, lanjut Rini, tempat yang mereka sewa sebelumnya akan disewakan kepada penyewa yang baru. Terhitung sampai saat ini sudah ada 17 perusahaan rokok kecil di Kudus yang sudah mengantre untuk bisa bergabung di KIHT.
Di samping itu, pihak dinas terus mengkaji beberapa hal dari ketiga perusahaan sebelumnya. Seperti kemampuan produksi secara berkelanjutan, ada tidaknya produksi dalam sehari, ada tidaknya pesanan, dan sebagainya.
“Kalau tidak ada perpanjangan, bisa diganti dengan perusahaan lain yang masih mengantre,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

