BETANEWS.ID, KUDUS – Struktur dan skala upah karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun resmi ditetapkan naik 3,84 persen. Keputusan ini mengakhiri pembahasan yang sebelumnya alot antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Dewan Pegupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan 3,84 persen itu setara dengan Rp 88.053,43. Sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus yang ditetapkan sebesar Rp 2.293.058,26 untuk tahun 2022, menjadi Rp 2.381.111,69 bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari setahun.
“UMK Kudus yang sebelumnya hanya naik 0,09 persen dari tahun sebelumnya, itu untuk pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun ke atas, ada struktur upah yang digunakan. Dengan skala upah 3,84 persen,” kata Rini, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Berjalan Alot, Pembahasan Struktur Upah Buruh di Atas 1 Tahun Belum Ada Kata Sepakat
Penetapan ini sudah disepakati pada Hari Jumat (3/12/2021) lalu oleh Dewan Pengupahan. Baik dari pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha (Apindo), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus setuju dengan kesepakatan tersebut. Kesepakatan ini, ungkap Rini, akan dimulai dari bulan Januari 2022 mendatang.
“Kita sudah rapat di Dewan Pengupahan. Semua setuju. Dari Apindo, KSPSI, maupun pemerintah ada kesepakatan struktur skala upah bagi pekerja di atas satu tahun. Semuanya mengatakan sanggup,” tegas Rini.
Di sisi lain, mulai dari berita acara, konsep surat edaran Bupati, kata Rini semua sudah disiapkan. Dengan penetapan struktur skala upah Kabupaten Kudus ini, Rini berharap bisa meningkatkan kinerja para pekerja.
“Harapannya ini bisa meningkatkan kinerja para pekerja,” harapnya mengakhiri.
Editor: Ahmad Muhlisin