BETANEWS.ID, KUDUS – Pembahasan struktur dan skala upah bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun di Kabupaten Kudus berjalan alot di Dewan Pengupahan. Para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tidak sepakat karena memiliki argumen berbeda mengenai kebijakan kenaikan upah.
Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, KSPSI menginginkan adanya kesepakatan kenaikan UMK Kudus harus 5,17 persen, agar ada keselarasan upah di Kabupaten Kudus. Namun, dari Dinas dan Apindo tidak menyepakati hal tersebut.
“Dari kami lebih mendorong adanya kesepakatan antara perusahaan dan karyawannya. Atau bisa dikatakan dengan proses bipartit di masing-masing perusahaan,” katanya selepas mengikuti rapat koordinasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Tuntutan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi, Buruh Akan Gugat Ganjar Pranowo
Meski belum ada kesepekatan, pada dasarnya batas minimal kenaikan upah karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun ditetapkan sebesar 2,25 persen dari upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang, atau setara Rp 51.593,08. Dengan angka itu, buruh tersebut bisa mendapatkan gaji Rp2.344.651,34.
Jumlah tersebut, kata Rini, didapatkan dari mempertimbangkan inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
“Karena dari daerah hanya melakukan perhitungan berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, hingga akhirnya didapat nominal tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Apindo Kabupaten Kudus Bambang Sumadiyono mengaku tidak keberatan dengan ketetapan tersebut. Bahkan bila harus di atasnya, mereka siap membayarkan.
Hanya saja, pihaknya tidak mau kesepakatan itu mengikat semua perusahaan. Terlebih tidak semua perusahaan yang terlihat baik-baik saja merasa mampu untuk membayarkan upah di atas yang ditetapkan pemerintah.
“Kenaikan upah yang di luar ketentuan, itu ranah pengusaha dan pekerja. Yang paling mengetahui situasi perusahaan itu ya pengusaha dan karyawannya. Kebaikan untuk upah ini bisa dibahas bipartit saja. Tanpa ada pemaksaan kehendak. Sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Baca juga: UMK 2022 Eks Karesidenan Pati: Kudus Masih Tertinggi, Rembang Terendah
Di samping itu, pihaknya juga mendukung kebijakan pemerintah. Meski Bambang juga mengaku bahwa kenaikan upah terbilang kecil. Bahwa dalam mengeluarkan kebijakan, Bambang percaya pemerintah memiliki alasan kuat mengapa kenaikan upah hanya sedikit. Hal tersebut, pihaknya berharap dapat difahami semua pihak.
“Yang penting kebutuhan semua pihak terpenuhi. Pekerja masih bisa bekerja dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kita sama-sama berharap ke depan bisa jauh lebih bagus lagi,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

