BETANEWS.ID, SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dituding telah melanggar aturan hingga harus diberhentikan sementara. Adapun pelanggaran yang diarahkan kepadanya adalah merangkap jabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan.
Ketika dikonfirmasi, suami Selvi Ananda itu mengaku bahwa semenjak ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota, ia sudah tidak aktif di perusahaan. Ia mengatakan bahwa saat ini masih berproses secara administrasi.
“Saya sudah lama nggak aktif. Takono Kaesang to seng aktif kan Kaesang. Tanda tanganku kan wes ra payu (di perusahaan itu). (Tanyakan ke Kaesang, yang masih aktif kan Kaesang, tanda tangan saya sudah tidak laku),” kata Gibran, Selasa (16/10/2021).
Baca juga: Gibran Serahkan Uang Ganti Rugi Kepada Warga Terdampak Proyek Pembangunan Rel Layang Joglo Solo
Gibran menjelaskan bahwa saat ini perusahann sedang dalam masa penyusunan struktur ulang dan hal itu membutuhkan waktu. Ia juga mengaku tidak pernah ke kantor saat ia ada urusan di Jakarta.
“Diurus Kaesang dan beberapa partner. Ya kalau pegang saham sudah dari dulu saya pegang. Ya kalau menyalahi aturan mohon petunjuk arahan Mendagri,” ucapnya.
Baca juga: Gibran Minta Warga Solo di Luar Daerah Tak Mudik saat Nataru
Gibran menganggap bahwa hal tersebut merupakan masukan untuk dirinya. Dirinya juga mengatakan bauwa pekerjaannya saat ini pun tidak bisa menyela untuk mengurus bisnis.
“Rangkap jabatan, wong neng kene wae gaweane okeh kok, wis ora ngayahi (di sini saja pekerjaannya banyak kok, sudah nggak ada waktu),” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

