Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2641 Tahun 2014 tentang Bentang Alam Karst Sukolilo. Dalam aturan tersebut juga mencantumkan peta kawasan yang boleh ditambang dan kawasan yang tidak boleh ditambang.
Ada dua kepentingan yang tersirat dalam peraturan tersebut, yakni kepentingan perlindungan kelestarian alam dan kepentingan ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan melalui pertambangan.
![](https://i0.wp.com/betanews.id/wp-content/uploads/2021/09/20210919-_-Lipsus-Beta-News-_-ESDM-Kabid-Minerba.jpg?resize=600%2C380&ssl=1)
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Agus Sugiharto mengatakan, Gunung Kendeng utara khususnya di Kabupaten Pati memang daerah yang memiliki banyak potensi tambang. Namun, di pegunungan tersebut juga terdapat wilayah-wilayah konservasi untuk kelestarian alam.
Untuk wilayah yang tidak masuk di KBAK, boleh ditambang. Tapi tentu harus ada izin. Kami sudah melakukan kajian-kajian teknis mengenai potensi yang bisa diusahakan dan potensi mana yang yang harus dilindungi secara geologi
Agus Sugiharto, Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng
“Selama ini Dinas ESDM sudah melakukan inventarisasi di Pegunungan Kendeng Utara. Titik-titik mana yang bisa dilakukan kegiatan usaha (tambang) dan wilayah mana yang harus dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Agus kepada tim liputan khusus Betanews.
Untuk ketentuannya, kata Agus, tidak ditentukan oleh luasan wilayah, tapi ditentukan melalui peta geospasial. Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang dilindungi itu merupakan suatu wilayah yang punya keunikan dan kekhasan kawasan karst. Penentuan wilayah didasarkan pada endokarst dan eksokarst, adanya gua-gua serta sungai bawah tanah.
“Untuk wilayah yang tidak masuk di KBAK, boleh ditambang. Tapi tentu harus ada izin. Kami sudah menimbang, sudah melakukan kajian-kajian teknis mengenai potensi yang bisa diusahakan dan potensi mana yang yang harus dilindungi secara geologi,” bebernya.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut tidak sepenuh menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jateng. Namun, juga ada kewenangan dari pemerintah daerah kabupaten setempat, khususnya untuk tata ruang wilayah. Pihaknya hanya memberikan saran-saran ke pemerintah daerah, mana yang bisa ditambang dan daerah mana yang harus dilindungi.
“Tentunya juga ada penetapan-penetapan dari Pemerintah Pusat atas daerah-daerah yang harus dilakukan konservasi atau dilindungi,” jelasnya.