Sudir Santoso, Komisaris PT. Kalsindo Perdana Investama. Foto: Kaerul Umam

Sementara itu, Komisaris PT Kalsindo Perdana Investama, Sudir Santoso (60), satu di antara operator penambangan di Gunung Kendeng utara mengatakan, kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat, berarti sudah ikut regulasi dari pemerintah. Perizinan juga sudah lengkap dan dipenuhi semua.

“Penambang batu kapur di Gunung Kendeng utara yang masuk wilayah Kecamatan Sukolilo itu yang menggunakan alat berat hanya beberapa saja. Di antaranya kami dan di Desa Gadudero. Kalau yang sudah pakai alat berat berarti sudah berizin lengkap,” ujar pria yang akrab disapa Sudir.

Dia mengatakan, berbicara regulasi tentu sudah baku ketentuannya, meskipun sudah berubah-ubah. Terkait penambangan berarti bicara tata ruang yang kewengangannya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kemudian aturan itu ditarik ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi.

“Sekarang ini sejak ada Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Omnibuslaw, segala perizinan tambang dan regulasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Jadi perlu dipahami bahwa regulasi pertambangan dalam hal ini (Gunung Kendeng utara), itu sangat membingungkan,” bebernya.

Sebenarnya, kata Sudir, untuk pegunungan kapur itu ada aturan tentang Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), yang mengatur kawasan mana yang boleh ditambang dan kawasan yang tidak boleh ditambang. Serta ada juga Kajian Lingkungan Hidup Strategisnya (KLHS). Namun, menurut Sudir KLHS itu juga tumpang tindih antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

- advertisement -

“Izin pertambangan kami ada, KLHS juga ada. Regulasi tentang aktifitas kami di penambangan batu kapur di Pegunungan Kendeng Utara itu sudah kami lengkapi dan kami jalankan. Termasuk melakukan penanaman ribuan pohon untuk penghijauan kembali, juga sudah kami lakukan,” ungkap Sudir.


Tim Lipsus 9 – Rabu Sipan (Reporter/Host), Ahmad Rosyidi, Kaerul Umam Reporter/Videographer), Suwoko (News Editor), Andi Sugiarto (Video Editor), Manarul Hidayat (Videographic) Lisa Mayna Wulandari (Translator), Ludfi Karmila (Transkriptor), Dian Ari Wakhidi (Driver).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini