BETANEWS.ID, SOLO – Selama dua pekan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, setidaknya ada delapan acara pernikahan di Solo yang dibubarkan Satpol PP, karena melanggaran aturan PPKM.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, jika selama PPKM Level 4, resepsi pernikahan memang belum boleh. Kemudian, ijab kabul hanya boleh di KUA atau tempat ibadah, dengan pembatasan 10 orang, sesuai dengan SE wali kota.
Baca juga : Pedagang di Solo Terancam Denda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan Jika Langgar PPKM Darurat
Arif menilai, banyak masyarakat yang belum paham adanya kegiatan tersebut saat PPKM. Sehingga mereka nekat melakukan kegiatan di gedung, hotel maupun di rumah. Karena melanggar ia mengimbau untuk dibubarkan.
Salah satu acara resepsi pernikahan yang dibubarkan Satpol PP, informasinya digelar oleh salah satu anggota DPR RI yang diadakan Sabtu (7/8/2021) malam, di Java Terrace Kitchen and Bar.
“Kita mengetahui informasi tersebut dari laporan masyarakar. Kita cek ke lapangan dan memang benar. Ada sekitar 100an tamu undangan yang sudah hadir dan kita kondisikan untuk kita dorong pulang saat itu juga,” ujarnya, Senin (9/8/2021).
Dari 100 an tamu yang sempat hadir tersebut, disinyalir salah satunya merupakan pejabat negara. Hal itu diketahui dari informasi yang dihimpun di lapangan. Namun demikian, Arif enggan mengkonfirmasikannya dengan jelas.
Baca juga : Temukan Toko yang Buka Saat PPKM Darurat, Teguh: ‘Yang Melanggar Bisa Dicabut Izinnya’
“Karena kan mereka (tamu) memakai masker semua. Dan anggota kami tidak hapal siapa mereka satu per satu. Sebenarnya, sebelumnya akad nikah sudah digeser ke KUA. Awalnya memang di tempat yang sama, tapi kemudian digeser. Ternyata setelah akad, mereka kembali ke lokasi untuk resepsi itu,” ucapnya.
Arif mengungkapkan jika penyelenggaraan hajatan pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini justru mengalami peningkatan. Kendati demikian, dirinya mengaku pembubaran yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
Editor : Kholistiono

