Pedagang di Solo Terancam Denda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan Jika Langgar PPKM Darurat

BETANEWS.ID, SOLO – Para pedagang di Kota Solo yang langgar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terancam denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, dalam surat edaran (SE) Walikota Solo menyebut, pelanggaran berat seperti menghalangi dan sebagainya akan ditingkatkan ke penyidikan undang-undang. Sedangkan untuk yang bersifat ringan akan dilakukan sidang di tempat.

“Sanksinya sampai 50 juta atau kurungan 3 bulan,” paparnya, Senin (12/7/2021).

-Advertisement-

Menurutnya, masyarakat masih kurang patuh dan kerap melakukan pelanggaran secara sembunyi-sembunyi atau nekat berkegiatan.

Baca juga: Perketat PPKM Darurat, 6 Jalan Protokol di Solo Ditutup

“Kan itu perda baru proses. Kemarin Pak Ketua Dewan juga sudah menyetujui hal itu segera disusun Perdanya. Yang kedapatan melanggar langsung kita tipiring saja. Kita penindakannya langsung sidang di tempat,” kata dia.

Dirinya mengatakan, jika Perda tersebut sudah dikeluarkan, tindakan yang dilakukan bukanlah surat peringatan, melainkan akan dilakukan sidang di tempat.

“Ini kan darurat. Nanti kami akan ke Kabag Hukum untuk koordinasi. Sudah ada beberapa daerah yang sidang di tempat, kita tinggal adopsi saja,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya mencatat sudah ada lebih dari 300 pelanggar. Beberapa warung itu pintunya tertutup tapi ternyata di dalam ada aktivitas.

“Ini peringatan keras. Kita berharap tidak diperpanjang (PPKM Darurat) tapi kemarin masuk 500 kasus baru,” ujarnya.

Terkait penyekatan, dirinya mengatakan nantinya akan mematikan lampu-lampu jalan, meski menurutnya lebih efektif dengan penutupan jalan.

Baca juga: Imbas PPKM Darurat, Pendapatan Usaha Wedangan di Solo Terjun Bebas

“Mobilitas masyarakat di malam hari itu masih tinggi. Ada titik-titik masyarakat masih berkumpul, mereka pindah ke daerah agak pinggir. Karena di tengah di oprak-oprak terus. Bahkan kemarin ada yang hajatan, pasang kajang kok tidak ada yang lapor, ora konangan, aneh kan. Akhirnya kami membubarkan hajatan itu,” ujarnya.

Dengan fakta ini, keinginan pemerintah untuk menyadarkan masyarakat belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri. Selain itu, dengan adanya penutupan jalan, malah banyak warga yang melakukan aktivitas di jalan tersebut.

“Kalau masyarakat tidak menahan diri sampai tanggal 20 Juli dan ternyata angkanya tidak turun akan sulit. Pemerintah dan masyarakat akan sulit,” tandas dia.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER