31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

PPKM Level 4 Diperpanjang, Gibran Beri Kelonggaran Sektor Usaha di Solo

BETANEWS.ID, SOLO – Pemerintah Kota Solo memberi kelonggaran pada beberapa sektor usaha dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Salah satunya ialah pembukaan pasar pada sektor non esensial dengan memberlakukan ketentuan tertentu.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Walikota Solo No. 067/2284 tentang pelonggaran ini. Menurutnya, peraturan pada SE kali ini sesuai dengan Inmen (Instruksi Menteri) atau sesuai dengan instruksi dari pusat

“Sesuai Inmen (Instruksi Menteri) tidak ada yang saya ubah,” katanya, Senin (26/7/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Beri Kelonggaran Warga, Ini Lima Titik Jalan di Kudus yang Sudah Dibuka

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan menambahkan, pasar pada sektor non esensial sudah diperbolehkan untuk buka mulai hari ini, tapi dengan batasan 50 persen dari kapasitas pasar. Selain itu, pasar atau toko tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.

Pada sektor kuliner, mulai hari ini juga boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Termasuk pembolehan makan di tempat dengan waktu 20 menit.

Adapun tempat makan yang dimaksud ialah warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Selain itu, restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal juga boleh buka.

“Kita minta kursi itu 25 persen saja. Kita minta hanya diberi waktu 20 menit saja di outlet itu,” ujarnya.

Terkait kelonggaran ini, pihaknya akan melakukan pengawasan secara khusus untuk rumah makan. Pihaknya akan menggunakan tolak ukur jumlah pengunjung yang sekiranya terlihat berkerumun.

Baca juga: Pemkot Solo Minta Maaf ke Warga Karena PPKM Diperpanjang

“Patroli juga akan lebih diperketat untuk memantau kegiatan di toko. Patroli kita di daerah rawan itu dilakukan lima kali dalam sehari. Seperti di depan stadion, shelter Manahan, Jalan Jaya Wijaya, Depok, Pasar Klitikan biasanya kalau Minggu pagi,” ujarnya.

Adapun untuk yang melakukan pelanggaran, pertama akan dilakukan teguran secara lisan, kemudian pada pelanggaran kedua akan dilakukan teguran secara tertulis. Jika masih ditemukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, maka akan dilakukan penutupan sementara pada pelaku pasar tradisional yaitu tiga hari.

“Sementara itu, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum akan dilakukan penutupan selama dua bulan,” tandas Arif.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER