Kemenhaj Kudus Resmi Pisah dari Kemenag, Sejumlah Jabatan Masih Kosong 

BETANEWS.ID, KUDUS – Penyelenggaraan urusan haji dan umrah di Kabupaten Kudus kini resmi di bawah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terhitung sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, layanan haji yang sebelumnya ditangani Kantor Kementerian Agama Kudus telah mengalami cut off atau pemisahan kewenangan.

Meski sudah resmi pisah, namun beberapa jabatan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kudus masih banyak yang kosong. Hingga saat ini, jabatan yang ada hanya baru di bagian Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umrah. Selain itu, jabatan masih kosong seperti halnya Kepala Kemenhaj Kudus belum ada. 

Baca juga: Dana Desa Kudus Dipangkas Rp21 M, Pemdes Diminta Efisien dan Tetap Jalankan Program Prioritas

-Advertisement-

Kasi Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj Kudus, Masruroh menyampaikan, sejak awaal tahun, seluruh proses penyelenggaraan haji Kabupaten Kudus telah terpusat di Kemenhaj. Tak hanya Kudus, beberapa daerah yang sebelumnya belum cut off juga dipisahkan secara bersamaan, seperti halnya Kabupaten Blora.

“Mulai 1 Januari 2026 sudah cut off dengan Kemenag. Jadi penyelenggaraan haji sekarang terpusat di Kementerian Haji dan Umrah,” bebernya.

Meski demikian, hingga kini struktur kelembagaan di tingkat daerah, utamanya Kudus belum sepenuhnya terbentuk. Sejumlah jabatan strategis masih kosong, mulai dari Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha, hingga Kepala Seksi Bina Haji dan Umrah. Saat ini, baru posisi Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah yang telah terisi.

“Untuk Kudus, kepala kantor belum ada, Kasubag TU belum ada, Kasi Bina juga belum ada. Yang sudah ada baru Kasi Pelayanan,” jelasnya.

Masruroh menyebut, untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas operasional masih mengacu pada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Haji dan Umrah Kabupaten Kudus. Namun, penunjukan tersebut masih bersifat lisan dan belum disertai surat keputusan resmi.

“Plt kepala kantor ada, tapi baru penunjukan secara lisan, belum ada surat resminya, dengan penunjukan kepada Bu Masruroh yang saat ini jabat Kasi Pelayanan,” katanya.

Selain itu, dari sisi anggaran, hingga saat ini dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk operasional Kemenhaj di daerah masih berada di pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat sebagian kegiatan masih menunggu kepastian teknis dari pusat.

“DIPA masih di pusat, belum turun ke daerah,” imbuhnya.


Baca juga: Dana Desa di Kudus Terpangkas Hingga Rp96 M, Per Desa Rata-rata Terima Rp300 Juta

Meski dalam masa transisi, Masruroh memastikan pelayanan kepada calon jemaah haji tetap berjalan seperti biasa, terutama untuk tahapan administrasi, pelunasan, mutasi, serta pembuatan paspor.

“Pelayanan tetap berjalan, meskipun secara kelembagaan masih dalam proses penataan,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER