31 C
Kudus
Jumat, Januari 23, 2026

Dana Desa Kudus Dipangkas Rp21 M, Pemdes Diminta Efisien dan Tetap Jalankan Program Prioritas

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 123 desa di Kabupaten Kudus tengah bersiap menghadapi kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar pada tahun 2026. Dengan adanya kebijakan tersebut, alokasi DD di masing-masing desa bisa berkurang hingga ratusan juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan detail terkait besaran pengurangan dana untuk masing-masing desa. Namun, secara umum, estimasi penurunan berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa.

Baca Juga: 10 Ribu Warga Kudus Terlempar dari PBI APBN, Pemkab Siapkan Skema Pendanaan Lewat APBD

-Advertisement-

“Secara akumulasi memang total pengurangannya mencapai Rp21 miliar. Tapi untuk pembagiannya ke tiap desa, kami masih menghitung, karena harus disesuaikan juga dengan komponen lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah,” jelas Famny.

Menurutnya, pemangkasan Dana Desa ini tak hanya berpengaruh pada pos DD, melainkan juga pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang ikut menurun akibat turunnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi itu membuat pemerintah desa perlu lebih berhati-hati dalam menyusun rencana penggunaan anggaran tahun depan.

“Karena TKD turun, otomatis ADD juga ikut berkurang. Maka, desa-desa harus lebih efisien dan efektif dalam menjalankan program,” katanya.

Famny menegaskan bahwa pemerintah desa tetap diminta untuk menjalankan program prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten, meski dengan dana yang lebih terbatas. Oleh karena itu, strategi efisiensi menjadi kunci utama agar pembangunan di desa tetap berjalan.

“Kami mendorong teman-teman di desa agar memaksimalkan dana yang ada, menyesuaikan dengan ketentuan penggunaan Dana Desa tahun 2026 nanti,” ujarnya.

Untuk menghadapi perubahan alokasi tersebut, Dinas PMD Kudus akan segera menggelar pertemuan teknis dan penyusunan anggaran desa bersama seluruh pemerintah desa. Dalam forum itu, desa akan diberi arahan terkait penyesuaian program dan nomenklatur kegiatan yang diperbolehkan.

Famny menambahkan, meski sebagian besar pedoman penggunaan dana masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya, pemerintah desa tetap diminta menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Baca Juga: Serahkan 27 Bantuan Kaki Palsu dari CSR Bank Jateng, Pemkab Kudus Janjikan Kursi Roda dan Krek

“Kami masih menunggu arahan resmi, terutama untuk program yang sifatnya wajib seperti ketahanan pangan. Jika sudah ada ketentuan baru, tentu akan segera kami sampaikan ke seluruh desa,” tuturnya.

Ia memastikan bahwa meski mengalami pengurangan anggaran, semangat pemerintah desa dalam membangun dan melayani masyarakat tidak boleh surut. “Prinsipnya, kita tetap optimalkan dana yang ada agar pembangunan desa tetap berjalan, walaupun dengan anggaran yang terbatas,” imbuh Famny.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER