BETANEWS.ID, KUDUS – Penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha tahun ini harus mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia nomor 17 tahun 2021. Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban, terutama dalam masa PPKM Darurat.
Pelasana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Jamilun menyampaikan, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ini untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Selain itu, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Namun, apabila tidak bisa dilakukan di RPH-R, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R, dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Meski Pandemi, Penjualan Hewan Kurban Meningkat, Masrum : ‘Kurban Itu Kan Masalah Agama’
Selain itu, lanjut dia, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas. Sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Kemudian, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban. Harus menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas
“Saat pendistribusian daging kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” lanjut dia.
Jamilun menambahkan, selain kewajiban menjaga jarak, petugas dan pihak yang berkurban wajib mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kebersihan.
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Lalu petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Kemudian setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Baca juga: Pastikan Laik Konsumsi, Kesehatan Hewan Kurban di Kudus Dipantau Ketat
“Penyelenggara juga diimbau hendaknya selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” jelas Jamilun.
Tak hanya itu, petugas juga diharapkan bisa menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk atau bersin ataupun meludah. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Selain dua hal sebelumnya, kebersihan alat juga menjadi hal yang wajib diperhatikan. Pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
“Terakhir menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin