
Pandemi Covid-19 yang terjadi setahun terakhir ini menghantam semua sektor, baik sosial, pendidikan, ekonomi, hingga transportasi. Pemerintah Pusat telah menerbitkan larangan mudik, dan sarana transportasi darat tak boleh beroperasi.
Menanggapi larangan tersebut, kepada Tim Liputan Khusus Beta News, Haryanto, owner Perusahaan Otobus (PO) Haryanto, menyatakan siap mematuhi larangan beroperasi itu. Namun, dirinya meminta agar pemerintah komitmen dalam menjalankan aturan yang dibuat.
“Harus ada komitmen. Kalau dilarang ya semua harus berhenti. Bus berhenti, pesawat berhenti, kapal berhenti,” ujar Haryanto saat ditemui di garasi bus PO Haryanto, Jalan Lingkar Selatan, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.
Larangan beroperasi tersebut diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Disinggung adanya fenomena mudik sebelum tanggal larangan itu, Haryanto menyatakan kekhawatirannya. Pasalnya, pada musim mudik tahun lalu terjadi penumpukan calon penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman.
Ini yang saya khawatirkan, kalau terjadi penumpukan penumpang bagaimana? Tahun lalu terjadi itu di Merak. Kalau tidak ada yang mengangkut kan kasihan,
Haryanto, Pemilik PO Haryanto
“Ini yang saya khawatirkan, kalau terjadi penumpukan penumpang bagaimana? Tahun lalu terjadi itu di Merak. Kalau tidak ada yang mengangkut kan kasihan,” ungkap pengusaha otobus yang sudah merintis usaha sejak tahun 1982 itu.
Menurutnya, karena pemerintah telah membuat aturan larangan angkutan darat untuk beroperasi, dirinya berpendapat agar tetap ada armada tertentu yang disiapkan untuk mengantisipasi penumpukan penumpang. Misalnya, pemerintah menyiapkan stiker untuk armada yang akan mengangkut pemudik jika terjadi penumpukan calon penumpang di terminal.
“Tidak banyak tidak apa-apa, yang penting ada. Jangan sampai terjadi penumpukan (penumpang). Kalau itu terjadi, pemerintah tinggal telepon perusahaan yang ditunjuk agar armada yang punya stiker segera mengangkut penumpang,” tuturnya.
Ditanya tujuan pemberian stiker, Haryanto menjawab agar bus yang beroperasi mengangkut penumpang tidak diberhentikan petugas yang berjaga dijalan. Stiker itu sebagai penanda untuk petugas kepolisian, bahwa armada yang berjalan telah diizinkan pemerintah.
“Stiker itu sebagai penanda, kalau tidak ada tandanya kan nanti bisa gesek dengan petugas. Kasihan kan, bapak-bapak ini sudah bertugas, sudah capek,” ujar Purnawirawan TNI itu.