31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

AMPB Curigai Adanya Pesanan di Balik Perkara Botok Cs

BETANEWS.ID, PATI – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mencurigai adanya pesanan di balik perkara hukum yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pentolan AMPB. Kecurigaan tersebut menguat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (26/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan delapan saksi yang seluruhnya berasal dari Polresta Pati. Salah satunya adalah Rasito, anggota Polresta Pati, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: ICW Minta KPK Telusuri Jejak Pencucian Uang Dalam Kasus Sudewo

-Advertisement-

Rasito mendapat sejumlah pertanyaan dari JPU, kuasa hukum AMPB, hingga majelis hakim. Salah satu isu utama yang digali adalah dugaan adanya pesanan agar Botok cs dijerat perkara hukum. Namun, Rasito membantah tudingan tersebut.

”Tidak ada pesanan,” ujar Rasito.

Meski demikian, salah satu Kuasa Hukum AMPB, Esera Gulo menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam kesaksian yang disampaikan Rasito. Ia menyoroti bahwa sebagian besar keterangan saksi hanya didasarkan pada informasi dari pihak lain.

Selain itu, Esera menilai proses penangkapan terhadap Botok dan Teguh terkesan telah dipersiapkan sejak awal. Ia bahkan menduga kuat adanya praktik kriminalisasi, yang tercermin dari perbedaan waktu penangkapan dengan tanggal surat penangkapan.

”Dalam BAP yang kita terima, penangkapan tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Faktanya, surat penangkapan sudah keluar pada 4 Agustus. Artinya, yang tersebar isu Polisi melakukan kriminalisasi adalah benar. Padahal audiensi atau demo besar tanggal 13 Agustus,” ucapnya.

Menurut Esera, fakta-fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa perkara Botok cs bukanlah murni proses hukum biasa, melainkan sarat kepentingan tertentu.

”Dia mengatakan tidak ada pesenan. tapi filling kami ada pesanan. Mungkin dari atasan mereka. Inilah fakta yang terungkap. Saudara Rasito memberikan kesaksian banyak informasi dari teman,” ungkapnya.

Baca Juga: Ratusan Hektare Tambak Ikan Nila Salin di Tunggulsari Rusak Diterjang Banjir, Kerugian Capai Rp 5 M

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut tidak adanya kerugian dalam peristiwa tersebut. Bahkan, menurut saksi, tidak ada warga maupun sopir yang merasa dirugikan atau mengajukan keberatan.

”Maka jelas kasus ini kriminalisasi. Ini pasal sampah yang digunakan. Soal kabar ada ambulans RSUD Rembang yang tidak bisa lewat, dia tidak mengetahui hanya berdasarkan lampu. Dia juga tidak mengetahui isinya,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER