BETANEWS.ID, KUDUS – Iring-iringan mobil berpelat merah tampak berhenti di depan kantor PT Nojorono yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Direksi perusahaan yang tengah menunggu, kemudian bergegas menyambut Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang keluar dari salah satu mobil. Setelah berbincang sebentar, rombongan kemudian masuk ke dalam dan melihat-lihat para pekerja.
Hartopo yang hari itu mengenakan baju batik warna biru lantas berjalan pelan mengamati para pekerja. Sesekali ia bertanya kepada pihak perusahaan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di perusahaan tersebut.

Seusai berkeliling, Hartopo mengapresiasi perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi mendagri, surat edaran Gubernur Jateng, dan Surat edaran Plt Bupati Kudus. Pihak perusahaan telah membagi pekerja menjadi empat grup dari total 300 pekerja. Pekerja yang hadir dalam satu shift sekitar 75 pekerja saja.
Baca juga: Hartopo Pastikan Ketersediaan Ruang Isolasi Covid-19 di Kudus Lebih dari 25 Persen
Dalam aturan itu, pekerja yang boleh masuk hanya 25 persen dari jumlah keseluruhan pekerja. Selebihnya, atau 75 persen bisa diatur dalam shift atau bekerja dari rumah.
“Untuk saat ini sudah terpenuhi semua. Pemantauan di sini sudah memenuhi persyaratan semua. Seharusnya ada 300 karyawan tapi hanya ada 75 orang yang masuk,” jelas Hartopo, Selasa (12/1/2021).
Penggunaan sekat antar pekerja di PT Nojorono juga menjadi poin plus penerapan protokol kesehatan. Sekat yang telah digunakan sejak Juni tahun lalu tersebut rencananya akan diimplementasikan ke seluruh brak pabrik di Kabupaten Kudus.
“Penggunaan sekat antar pekerja juga upaya yang baik dapat mencegah meningkatnya penularan Covid-19,” tuturnya.
Melakukan kunjuangan selama kurang lebih satu jam, Hartopo selalu mengingatkan bahwa semua perusahaan harus mengikuti PPKM yang sudah ditetapkan pemerintah. Apabila ada yang melanggar, Hartopo tak segan untuk menghentikan kegiatan di perusahaan tersebut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Hartopo Ancang-Ancang Tambah Nakes
“Kalau ada yang melanggar (PPKM), sanksinya kita hentikan sementara terlebih dulu kegiatannya, biar dievalusi. Kalau sudah memenuhi persyaratan, baru boleh berkegiatan lagi,” tegas Hartopo.
Tak berhenti di PT Nojorono, pihaknya juga akan terus memantau perusahaan rokok lain, instansi dan tempat umum dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai PPKM.
“Untuk besok tinggal ke Sukun, Pura, dan hari Jumat ke Djarum, ” pungkas Hartopo.
Editor: Ahmad Muhlisin