31 C
Kudus
Kamis, November 14, 2024
spot_img
spot_img

Plt Bupati Kudus Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan, Dinilai Untungkan Pengusaha

BETANEWS.ID, KUDUS – Plt Bupati Kudus HM Hartopo ikut mendukung penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI di Jakarta. Menurutnya, banyak sekali masyarakat di berbagai daerah yang menolak penetapan UU tersebut.

Hartopo menuturkan, dirinya berharap agar UU Cipta Kerja tidak jadi dilaksanakan. Karena menurutnya, dalam UU tersebut banyak buruh yang dirugikan.

“Mudah-mudahan undang-undang itu tidak jadi dilaksanakan. Karena banyak buruh yang merasa dirugikan,” tuturnya selepas menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Rabu (7/10/2020) di Pendopo Kabupaten Kudus.

-Advertisement-

Baca juga: KSPSI Kudus Pilih Pasang Spanduk Terkait Penolakan Omnibus Law

Menurut Hartopo, beberapa poin yang merugikan buruh yakni hilangnya kesempatan tenaga kontrak untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Selain itu, hak pesangon yang diberikan buruh saat terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) jumlahnya juga sedikit dari sebelumnya.

“Seharusnya (pesangon) itu bisa ‎diberikan kepada buruh 32 kali gaji, tapi aturan yang baru lebih sedikit,” tutur Hartopo yang juga pengusaha di Kudus.

Selain itu, lanjut Hartopo, UU Cipta Kerja memang menguntungkan para pengusaha. Walau begitu, pihaknya tetap menolak undang-undang tersebut dan lebih berpihak pada buruh.

“Saya berharap undang-undang yang dibuat baik untuk perusahaan, juga baik untuk buruhnya,” tambahnya.

Baca juga: Kepada Ganjar, Pendemo UU Cipta Kerja yang Ditahan: ‘Kami Hanya Ikut-Ikutan Pak’

Mengenai aksi demo menolak UU Cipta Karya yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, Hartopo meminta agar buruh di Kabupaten Kudus tidak ikut berunjuk rasa apa lagi mogok kerja. Dirinya khawatir, saat kondisi pandemi ini akan menggangu kondusifitas di lingkungan pekerjaan dan Kabupaten Kudus.

“Saya minta buruh di Kudus tidak ikut terpancing urusan undang-undang itu, apalagi demo sampai mogok kerja malah dapat peringatan keras nanti dari perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak undang-undang Cipta Kerja yang disahkan kemarin Selasa (6/10/2020). Aksi penolakan tersebut ditunjukkan dengan memasang spanduk pada 40 titik di sudut Kabupaten Kudus.

Editor: Ahmad Muhlisin

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
146,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER