31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

KSPSI Kudus Pilih Pasang Spanduk Terkait Penolakan Omnibus Law

BETANEWS.ID, KUDUS – Terkait dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law, DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus tidak akan meresponnya dengan melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan. Meski menolak, KSPSI Kudus lebih memilih untuk memasang spanduk di 40 titik di Kabupaten Kudus. Hal tersebut karena ingin Kabupaten Kudus dalam keadaan kondusif.

Ketua DPC KSPSI Kudus Andreas Hua menuturkan, pihaknya menolak UU Omnibus Law, terutama pada klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU yang disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) oleh DPR RI akan menyengsarakan para buruh.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Disahkan, Ganjar Dukung Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review

-Advertisement-

Katanya, pada 2 Oktober lalu, pihaknya sudah ada kesepakatan dengan Kapolres Kudus, Dandim 0722/Kudus dan Dinas Ketenagakerjaan untuk memberi perhatian dan prioritas menjaga kondisi Kabupaten Kudus yang kondusif.

Menurut Andreas, spanduk yang dipasang yakni bertuliskan ‘Kami, Para Pekerja di Kabupaten Kudus Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan’.

“Kami pasang di 40 titik. Seperti di perempatan dan pertigaan, depan terminal, depan SPBU, depan Brak Djarum dan Polytron,” jelasnya.

Andreas berharap, spanduk penolakan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada para buruh bahwa UU Cipta Kerja keberadaanya tidak mendukung buruh melainkan investor. “RUU ini memang dari awalnya sudah banyak kontroversi,” tambahnya.

Sementara itu, dari UU Cipta Kerja ada beberapa pasal yang dianggap kontroversi. Di antaranya yakni terkait aturan jam kerja dan upah yang diterima para pekerja. Menurut Andreas, dalam Omnibus Law pekerja hanya akan menerima upah sesuai dengan jam kerjanya saja.

Baca juga : Buruh Akan Aksi Mogok Nasional, Kapolda Jateng Tak Akan Beri Izin Kerumunan

“Pas perusahaan lagi turun, jam kerjanya misal tiga jam, upahnya ya tiga jam saja,” tuturnya.

Selain itu, dalam Omnibus Law juga tidak ada sanksi bagi pengusaha yang yang melanggar. Misal melanggar pembayaran upah di bawah upah minimum dan terlambat membayar upah. Selanjutnya, pesangon yang diterima pekerja dimungkinkan nominalnya akan turun. “Secara keseluruhan sangat merugikan kaum buruh,” tegasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER