BETANEWS.ID, KUDUS – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman sedang proses direvisi. Direvisinya Permentan tersebut, karena masih ditemukannya polemik mengenai tanda daftar Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Satu di antaranya yakni Parijoto.
Kepala Seksi (Kasi) Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispentan) Kabupaten Kudus Arin Nikmah menuturkan, informasi mengenai pembaharuan peraturan tersebut didapatkannya dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Jawa Tengah.
“Menurut informasi di PVT, saat ini Permentan sedang tahap revisi pembaruan, mengakomodir kendala dan permasalahan di lapangan,” tuturnya Sabtu (17/10/2020).
Baca juga : Parijoto Ditetapkan Jadi Tanaman Khas Jepara, Dispertan Kudus Ajukan Uji DNA
Adanya revisi tersebut, lanjut Arin, karena proses pendaftaran varietas lokal di daerah masih ditemukan kekurangan. Di antaranya yakni proses pengajuan hanya berdasarkan kecepatan waktu pendaftaran.
Selanjutnya, dalam Permentan tersebut juga tidak diatur terkait pencabutan tanda daftar varietas. Sedangkan di lapangan masih ditemukan beberapa polemik, seperti tanaman Parijoto yang terdaftar menjadi tanaman khas Kabupaten Jepara.
“Sebenarnya polemik ini tidak hanya terjadi di Kudus saja. Melainkan juga terjadi di kabupaten lainnya,” jelasnya.
Arin memberitahukan, dalam Permentan Nomor 01/pert/SR.120/2/2006 disebutkan, bila suatu tanaman hanya dimiliki satu wilayah lokal, maka yang berhak mengajukan yakni wilayah yang mempunyai asal muasal tanaman itu atau pohon indukan. Namun jika ditemukan lebih dari satu daerah maka yang melakukan pendaftaran varietas lokal akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau gubernur. Selanjutnya, tanda daftar varietas nantinya akan diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah. “Seperti Parijoto. Meliput Kabupaten Kudus, Jepara dan Pati,” terangnya.
Baca juga : Selain Parijoto, Pamelo dan Pisang Byar Ternyata Sudah Jadi Tanaman Khas Daerah Lain
Menurut Arin, karena terjadi permasalahan di lapangan, Kementan akan mengakomodir untuk merevisi Permentan tersebut. Satu di antaranya yakni terdapat klausul pasal yang mengatur tentang pencabutan tanda daftar varietas dengan kriteria tertentu.
“Sesuai keterangan dari PVT, Kementan akan diatur klausul pengaturan tentang pencabutan tanda daftar varietas dengan kriteria tertentu. Nah di sinilah yang akan dimungkinkan mengakomodir jika terjadi permasalahan. Salah satunya seperti Parijoto ini,” tambahnya.
Editor : Kholistiono