31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Kasus Jual Beli Jabatan, Direktur PDAM Kudus jadi Tersangka

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka baru berinisial A dan O dalam kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai PDAM Kudus. Penetapan status keduanya merupakan hasil dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus.

Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah Bakri menyebutkan jika yang dimaksud inisial A adalah Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini. Namun, dirinya dirinya masih menunggu salinan resmi terlebih dahulu dari Kejati terkait penetapan tersangka tersebut.

Baca juga : Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus OTT PDAM Kudus

-Advertisement-

“Iya benar (Direktur PDAM Kudus). Dengar kabar A sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun faktanya saya harus menunggu salinan resmi dari Kejati,” tuturnya, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo juga membenarkan jika A adalah seorang direktur di PDAM Kudus.

Menurut informasi yang diterimanya, penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus, ternyata sudah dilakukan Kejati sejak Jumat (10/7/2020). Dalam penetapan tersebut, terdapat dua tersangka baru yakni A dan O.

“Ada perubahan status saksi menjadi tersangka pada Hari Jumat kemarin. A ya (Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini) benar, memang benar,” ucapnya.

Dikatakan Hartopo, dirinya menyayangkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan ke seluruh jajarannya agar bekerja dengan baik, profesional dan transparan.

“PDAM ini untuk pelayanan masyarakat. Harapan kita bisa melayani yang terbaik,” tuturnya.

Baca juga : Sebut Kekurangan SDM, Kejari Limpahkan Kasus OTT PDAM Kudus ke Kejati Jateng

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus OTT di lingkungan PDAM Kudus terdapat tersangka baru berinisial A dan O. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Rustiningsih di kantornya Selasa (14/7/2020).

Menurut Rustiningsih, sebelum A dan O, sudah ada tersangka yang ditetapkan yakni berinisial T. Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut tidak lagi ditangani oleh Kejari Kudus, melainkan dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah. “Kasus ini sudah ditangani Kejati. Itu kewenangan Kejati,” jelasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER