31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus OTT PDAM Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus, Selasa (14/7/2020) pagi. Terlihat sejumlah petugas tampak mondar-mandir dari ruang Direktur PDAM Kudus ke gedung bagian pelayanan.

Kabar yang beredar, terdapat tersangka baru dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan pegawai PDAM Kudus pada Kamis (11/6/2020) lalu. Saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sudah menetapkan tersangka berisinisal T yang diduga telah menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan pegawai di lingkungan PDAM Kudus. T diketahui menjadi Kepala Pelayanan Kepegawaian di perusahaan daerah plat merah tersebut.

Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut dilimpahkan dari Kejari Kudus ke Kejati Jawa Tengah.

-Advertisement-

Baca juga : Sebut Kekurangan SDM, Kejari Limpahkan Kasus OTT PDAM Kudus ke Kejati Jateng

Betanews.id mencoba mencari tahu mengenai informasi adanya tersangka baru dari kasus OTT tersebut, dengan mengkonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustiningsih.

Saat berada di Kejari Kudus, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, terlihat dua mobil warna hitam datang beriringan masuk ke dalam Kejari Kudus. Yakni Toyota Avanza plat merah K 9509 DK dan Toyota Kijang Inova plat hitam H 8812 HQ.

Saat petugas berseragam kejaksaan membuka bagasi belakang pada mobil Toyota Kijang Inova, terlihat dokumen yang diikat menggunakan tali warna putih. Namun dokumen tersebut tidak diturunkan ke Kejari Kudus.

Selang beberapa menit, mobil bernomor polisi H 8812 HQ terlihat keluar meninggalkan kantor Kejari Kudus.

Saat ditemui di Kantor Kejari Kudus, Kajari Kudus Rustiningsih membenarkan ada penambahan tersangka baru pada pengembangan kasus OTT PDAM Kudus. Menurutnya, terdapat dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati, yakni berinisial A dan O. “Yang pasti sudah ada penerapan tersangka dua orang dari Kejati. A dan O,” tuturnya.

Namun pihaknya tidak bisa memberikan keterangan rinci mengenai jabatan dan peran tersangka A dan O dalam kasus OTT di PDAM tersebut.

“Yang menangani dan melakukan penyidikan yakni kejaksaan tinggi. Kita hanya bantu memback up,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini kedua tersangka baru A dan O sudah dipanggil Kejati sebagai tersangka. Saat ditanya apakah A dan O sudah ditahan, pihaknya kurang mengetahui hal tersebut. “Secara rinci kami tidak tahu. Kita hanya dimintai bantuan memanggil,” tuturnya.

Baca juga : Diperiksa Tiga Jam, Direktur PDAM Kudus Dicecar 25 Pertanyaan

Rustiningsih menuturkan, dalam kasus OTT PDAM Kudus dengan barang bukti uang Rp 65 juta, sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni inisial T, A dan O. Namun untuk A dan O penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah.

Pihaknya pun mengaku kurang mengetahui apakah nantinya terdapat tersangka baru lagi dalam kasus OTT tersebut atau tidak. Menurutnya, untuk tersangka T posisi masih di rumah tahanan di Kudus. “Kasus ini sudah ditangani Kejati. Itu kewenangan Kejati,” jelasnya.


Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER