BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam rangka persiapan New Normal atau Kenormalan Baru, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus telah memberikan surat imbauan kepada berbagai perusahaan. Isi surat tersebut yakni tentang panduan aturan New Normal yang harus dipatuhi perusahaan.
Kepala Disnakerperinkopukm Bambang Tri Waluyo menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat edaran sebagai tindak lanjut keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Menurutnya, satu di antara keputusan tersebut yakni setiap perusahaan wajib membentuk tim penanganan Covid-19.
“Tanggal 26 Mei kemarin, surat dengan nomor 560/747/16.03/2020 sudah kami kirimkan ke 170 perusahaan yang ada di Kudus,” ungkapnya saat ditemui di kantor dinasnya, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: Kenormalan Baru, Pemkab Kudus Siapkan Posko Terpadu di Pasar dan Swalayan
Bambang menjelaskan, pembentukan tim penanganan Covid-19 di tempat kerja terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan. Pembentukan tim tersebut harus diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
Menurutnya, tim penanganan covid-19 akan memastikan protokol kesehatan di tempat kerja benar-benar dilaksanakan dengan baik.
“Sejauh ini beberapa perusahaan sudah melaksanakan hal tersebut,” tuturnya.
Bambang merinci, protokol kesehatan yang harus dilaksanakan di antaranya mengatur jarak minimal satu meter antar pekerja. Menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen. Selain itu, menghidari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat makan.
“Yang paling penting harus mengenakan masker,” tambahnya.
Baca juga: Ganjar Pertimbangkan Pembukaan Sekolah Kembali, Siswa Akan Duduk Sendiri-Sendiri
Jika memungkinkan, pihaknya juga meminta untuk meniadakan shift ketiga. Serta pengaturan kerja dari rumah atau di kantor.
“Tentu ini untuk kebaikan bersama. Sementara ini belum ada sanksi untuk hal tersebut. Sifatnya masih imbauan,” tutupnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

