31 C
Kudus
Minggu, Januari 19, 2025

KSBSI Kudus: ‘THR Kewajiban Perusahaan, Bukan Kebaikan Perusahaan’

BETANEWS.ID, KUDUS – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus khawatir tunjangan hari raya (THR) 2020 tidak dibayarkan oleh perusahaan, karena efek pandemi Covid-19.

Koordinator KSBSI Kudus Slamet Machmudi mengatakan, setiap tahunnya, perusahaan wajib memberikan THR menjelang Idul Fitri. Namun, sejak adanya pandemi, dia menduga pelaksanaan pembayaran THR tahun ini akan banyak yang tidak memenuhi aturan.

“THR itu hak buruh dan kewajiban perusahaan, bukan kebaikan pengusaha. Sehingga harus diterapkan dengan benar,” ungkapnya, Jumat (1/5/2020).

-Advertisement-

Pria yang akrab dipanggil Mamik tersebut melanjutkan, dengan dalih ada pandemi Covid-19, perusahaan bisa saja menunda, bahkan tidak membayarkan THR itu. Dengan kata lain, wabah ini benar-benar akan menjadi alasan perusahaan.

“Berbeda dengan tahun lalu. Perusahaan besar dan menengah benar-benar konsisten membayar THR,” tuturnya.

Baca juga: May Day, Sugeng : ‘Demo Sekarang Tidak Penting, yang Penting Itu Bantuan’

Dengan kondisi demikian, pemerintah daerah harusnya bisa mengantisipasi, jika ada perusahaan yang menunda pembayaran THR. Caranya, pihak pemerintah meminta perusahaan untuk lebih dini memberitahukan jika tidak mampu membayar THR tepat waktu.

“Pemerintah diharapkan konsisten melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 78 tahun 2015 yang mengatur tentang THR,” jelasnya.

Selain itu, penundaan THR juga harus didasari dengan audit keuntungan, supaya bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus Agus Juanto menuturkan, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang menginformasikan penundaan THR.

Baca juga: 17 Karyawan di Kudus Kena PHK, 2066 Dirumahkan

Pihaknya juga sudah mulai mengedarkan surat pemberitahua THR 2020 yang wajib diberikan satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Sesuai dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja, jika ada kondisi perusahaan yang kesulitan membayar THR, dapat ditempuh mekanisme musyawarah bipartit dengan pekerja,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk membuat kesepakatan antar pengusaha dan serikat pekerja, soal THR akan dibayarkan penuh atau bertahap.

“Tidak usah kirim surat ke dinas dulu. Yang penting kami diberikan‎ tembusan hasil kesepakatan antara serikat pekerja atau pekerja dengan pengusaha terkait pelaksanaan pembayaran THR,” tutupnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

Imam Arwindra
Imam Arwindrahttps://betanews.id
Jurnalis Beta Media yang sejak awal ikut terlibat dalam pembentukan Seputarkudus.com, cikal bakal Betanews.id.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER